radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Dinas Pendidikan (Disdik) Lamongan kini tak bisa melakukan pengisian kepala SD dan SMP negeri secara langsung.
Aturan terbaru, pengisian kekosongan kepala sekolah harus izin ke pusat lebih dulu.
Kepala Disdik Lamongan, Munif Syarif, mengatakan, biasanya pengisian kepala sekolah negeri bisa dilakukan instansi terkait, yang kemudian diajukan ke bupati.
Regulasi terbaru, pengisian formasi kepala sekolah negeri harus izin dulu ke BKN dan kementrian.
Menurut dia, ada 50 SD negeri dan satu SMP negeri yang kepala sekolahnya kosong.
Saat ini, di lembaga - lembaga tersebut masih diisi pejabat harian.
“Kita akan menyesuaikan aturan terbaru. Jadi yang kosong ini memang purna dan kekosongannya belum lama,” ujarnya.
Munif menjelaskan, pada 2022 ada aturan yang mewajibkan kepala sekolah harus memiliki sertifikat guru penggerak.
Sehingga sejak saat itu guru yang memiliki sertifikat penggerak otomatis bisa lebih mudah promosi kepala sekolah.
Guru penggerak ini rerata masih muda, lebih kreatif, dan inovatif.
Kini, Munif mengaku dinasnya menunggu teknis dan regulasi pusat.
“Intinya kami akan menyesuaikan regulasi pusat. Tapi, sementara memang yang terbaru harus izin dulu. Kemudian kepala sekolah nanti kualifikasinya bagaimana, masih menunggu informasi lanjutan,” jelasnya.
Menurut dia, pengisian kekosongan ini segera diusulkan bila regulasi terbaru sudah terbit.
Sehingga, estafet kepemimpinan tidak terkendala.
Apalagi, peran kepala sekolah sangat sentral untuk kemajuan suatu lembaga. (rka/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma