radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi resmi merubah penerimaan peserta didik baru (PPDB) menjadi sistem penerimaan murid baru (SPMB).
Pembaruan ini diberlakukan mulai tahun ajaran baru 2025/2026.
Plt Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Lamongan, Mustakim, menjelaskan, sesuai juknis yang diedarkan, ada sejumlah perubahan.
Salah satunya, mengenai daya tampung SMA.
Jalur afirmasi yang sebelumnya dikuota 15 persen, maka kini menjadi 30 persen.
Kuota tersebut bisa dipenuhi dari keluarga ekonomi tidak mampu 13 persen, anak buruh dari ekonomi tidak mampu 5 persen, disabilitas 5 persen, dan afirmasi nilai akademik keluarga tidak mampu 7 persen.
Kemudian, jalur mutasi diberi kuota 5 persen.
Rinciannya, mutasi tugas orang tua 3 persen dan anak guru tenaga kependidikan 2 persen.
Kuota yang sama diberikan untuk jalur prestasi lomba.
Yakni, prestasi nonakademik 3 persen dan akademik 2 persen.
Sedangkan jalur nilai prestasi akademik mendapatkan kuota 25 persen dan jalur domisili yang sebelumnya disebut zonasi 35 persen.
Jalur zonasi ini pada tahun ajaran lalu mendapat kuota 50 persen dari pagu.
Kuota ini bisa dipenuhi dari domisili regular 20 persen dan domisili sebaran 15 persen.
“Keduanya bisa diikuti calon siswa baru dari satu rayon, tapi sebaran mewajibkan adanya pembagian rata untuk semua kelurahan di rayon tersebut,” jelasnya.
Mustakim mencontohkan satu rayon memiliki 10 desa/kelurahan.
Maka, ada kuota 70 kursi. Sehingga, setiap desa memiliki kuota tujuh kursi.
Menurut dia, saat ini masih tahap pembagian rayon.
Wilayah perbatasan nantinya tetap bisa menerima siswa dari kabupaten irisan.
Sementara untuk jenjang SMK, lanjut Mustakim, tidak banyak perubahan.
Juknisnya hampir sama dengan sebelumnya.
“Kita mulai sosialisasi April, untuk tahapan pendaftaran Juni,” terangnya. (rka/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma