LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO - Pemkab Lamongan mengimplementasikan Surat Edaran Mendagri terkait budaya kerja aparatur sipil negara (ASN), terkait penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dalam mendukung percepatan transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien.
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengatakan, penerapan kebijakan penyesuaian pola kerja ASN melalui mekanisme work from home (WFH) secara selektif yang akan dilaksanakan setiap Jumat.
Baca Juga: Jelang Hadapi Deltras Sidoarjo, Persela Lamongan Perkuat Lini Serang
Khususnya bagi pegawai yang tidak memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat maupun tugas administratif tertentu.
Sementara perangkat daerah yang berkaitan dengan pelayanan publik tetap menjalankan tugas dari kantor (WFO) guna menjamin keberlangsungan layanan secara optimal.
''Mulai hari ini kita implementasikan transformasi budaya kerja ASN sebagaimana arahan pemerintah pusat, termasuk penerapan pola kerja WFH dan WFO,” ujar Bupati Yes.
Menurut Bupati Yes, sebagai upaya penghematan Pemkab Lamongan sudah mulai melakukan efisiensi penggunakan listrik, air, hingga BBM.
Baca Juga: 3.915 Keluarga Penerima Manfaat Program Sembako di Lamongan Gagal Salur, Berikut Faktor Penyebabnya
Dan setelah SE turun, maka seluruh perangkat daerah harus melakukan penghematan biaya operasional kantor dan memanfaatkan air secara bijak juga terukur.
Selain itu, melakukan pembatasan penggunaan fasilitas kantor seperti pendingin ruangan, lift, kendaraan dinas dan mengurangi perjalanan dinas hingga 50 persen sebagai langkah optimalisasi anggaran.
Baca Juga: Perkara Perdata Nany Widjaja di Pengadilan Negeri Surabaya Masih Berlanjut
Kebijakan ini dilakukan dalam rangka efisiensi energi di tengah kondisi krisis energi yang melanda berbagai negara.
''Seluruh ASN harus adaptasi pola kerja yang lebih fleksibel tapi jangan sampai mengurangi produktivitas dan kinerja,” terangnya. (rka/ind)
Editor : Indra Gunawan