LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO - Pemerintah resmi menetapkan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) satu hari dalam sepekan, yakni diberlakukan setiap Hari Jumat. Pemkab Lamongan masih mengkaji terkait mekanisme kebijakan tersebut.
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengatakan, Pemkab Lamongan siap menyesuaikan kebijakan daerah dengan arahan pemerintah pusat, termasuk dalam penerapan pola kerja fleksibel bagi ASN.
Secara teknis akan menunggu instruksi resmi dari pusat. Namun rencananya, pelaksanaan WFH nantinya akan dilakukan secara tidak bersamaan.
Misalnya untuk OPD pelayanan dan umum, sehingga diharapkan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya.
''Kita rencanakan pelaksanaan WFH tidak bersamaan, namun masih dalam pembahasan,” ujar Bupati Yes.
Bupati Yes berharap, upaya penghematan energi ini tidak menurunkan kualitas pelayanan untuk masyarakat.
Sehingga yang dilakukan saat ini dengan menghemat penggunaan energi listrik dan air hingga 25 persen.
Baca Juga: Solar Meluber di Jalan Poros Babat - Tuban, Aspal Disirami Air Detergen
Kemudian mematikan lampu, lift, serta perangkat elektronik lain jika tidak diperlukan.
Selain itu, Pemkab Lamongan mulai mengurangi kegiatan-kegiatan rapat sebagai bagian dari efisiensi BBM.
Harapannya, penerapan kebijakan ini akan berkontribusi dalam menjaga stabilitas energi nasional, serta memastikan produktivitas kinerja ASN tetap terjaga.
Namun di sisi lain, kualitas pelayanan publik tidak menurun di tengah tantangan global.
Menurut Bupati Yes, untuk pelayanan publik hingga sekarang masih berjalan normal.
Apalagi selama libur Lebaran, pelayanan administrasi kependudukan dan lainnya sangat diburu oleh masyarakat.
Baca Juga: Pengganti Sopir SPPG Lalai Sebabkan Kecelakaan Berujung Kematian, Divonis Empat Bulan Penjara
Karena itu, di tengah tantangan global ini, pelayanan publik dan kepuasan masyarakat harus menjadi prioritas.
Selain itu, pemerintah juga terus menuntaskan program perbaikan infrastruktur dan penerangan jalan sebagai bentuk pelayanan untuk masyarakat. (rka/ind)
Editor : Indra Gunawan