Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Pencairan THR Swasta di Kabupaten Lamongan Capai 90 Persen

Ahmad Asif Alafi • Senin, 16 Maret 2026 | 22:48 WIB

Disnaker Lamongan mengimbau perusahaan sesuai ketentuan dalam mencairkan THR.
Disnaker Lamongan mengimbau perusahaan sesuai ketentuan dalam mencairkan THR.

LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO – Kepatuhan perusahaan dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja tergolong tinggi.

Hingga H-6 Lebaran, tingkat pelaporan pembayaran THR dari perusahaan telah mencapai sekitar 90 persen.

Baca Juga: ASN di Kabupaten Lamongan yang Nekat Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran, Siap-siap Terima Sanksi Berikut

Kepala Disnaker Lamongan M Zamroni mengatakan, sampai saat ini belum menerima pengaduan terkait keterlambatan atau tidak dibayarkannya THR.

‘’Lamongan aman, sampai detik ini nihil aduan, tapi ada sekitar 3 orang yang konsultasi,’’ ujarnya.

Lebih lanjut, Zamroni menjelaskan, tiga pekerja konsultasi terkait dengan status pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Seperti pekerja yang mengundurkan diri sebelum Lebaran atau pekerja yang masa kontraknya habis beberapa hari sebelum Lebaran.

‘’Para pekerja berkonsultasi apakah mereka tetap berhak menerima THR jika resign atau kontraknya habis sebelum Lebaran,’’ imbuhnya.

Baca Juga: Ponpes Al-Islah di Desa Sendangagung, Kecamatan Paciran, Lamongan Terapkan Kedisiplinan Bahasa Asing

Zamroni mengklaim, tingkat kepatuhan perusahaan lebih bagus dari tahun kemarin. ‘’Perusahaan melaporkan lewat online jika sudah memberikan THR, ada bukti tanda terima THR,’’ ujarnya.

Disinggung terkait 10 persen perusahaan yang belum membayarkan THR. Zamroni memprediksi, kemungkinan masih ada perusahaan yang belum sempat melakukan pelaporan.

‘’Saya yakin semuanya sudah diberikan, tetapi mungkin belum sempat melaporkan. Kalau sampai hari ini belum diberikan, pasti sudah ada laporan dari pekerja,” sambungnya.

Baca Juga: Diduga Mengantuk, Mobil Tercebur ke Aliran Sungai di Pinggir Jalan Raya Sukodadi-Karanggeneng, Lamongan

Zamroni menegaskan, pemerintah mewajibkan mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR, sebagai bentuk perlindungan dan perhatian kepada tenaga kerja.

Besaran THR bagi pekerja yang telah bekerja satu tahun penuh adalah sebesar satu kali gaji. Dia berharap THR yang diterima pekerja dapat dimanfaatkan dengan baik untuk memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran.

‘’Kita tahu menjelang Lebaran tingkat konsumsi meningkat. Melalui THR ini menjadi wujud kehadiran pemerintah untuk memberikan hal terbaik bagi para pekerja atau perusahaan,” ujarnya. (sip/ind)

Editor : Indra Gunawan
#thr swasta #kabupaten lamongan