LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO – Pemkab Lamongan kembali mengeluarkan instruksi larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan Moh. Nalikan mengatakan, untuk edarannya dalam proses. Kebijakan tersebut merujuk dari edaran Kemendagri dan Kemenpan.
Jika melanggar maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Baca Juga: Ponpes Al-Islah di Desa Sendangagung, Kecamatan Paciran, Lamongan Terapkan Kedisiplinan Bahasa Asing
Selain itu, Sekda menuturkan, larangan ini sudah berlaku sejak lama. Sehingga para kepala OPD maupun camat sudah paham terkait konsekuensinya.
‘’Kalau mau mudik gunakan kendaraan pribadi atau umum, jangan menggunakan asset negara yang peruntukannya untuk kepentingan pelayanan,” tuturnya.
Menurutnya, camat maupun kepala OPD bisa melakukan mudik dan mengatur jadwal staf untuk kesiapsiagaan.
Serta tetap mengaktifkan ponsel untuk memudahkan koordinasi apabila diperlukan. Apalagi saat ini sedang dihadapkan dengan bencana hedrometeorologi, sehingga seluruh pejabat terkait harus siap kapanpun dibutuhkan.
Tujuannya agar pemudik merasa aman dan tenang selama pulang ke Lamongan. Disinggung terkait jadwal instansi pelayanan.
Nalikan meminta agar kepala OPD terkait bisa mengatur jadwal layanan. Sehingga masyarakat bisa tetap mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan.
Apalagi selama Lebaran biasanya masyarakat banyak yang menyempatkan untuk mengurus administrasi kependudukan.
Kemudian layanan kesehatan juga harus diatur jadwalnya, agar masyarakat yang ingin berobat bisa mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan.
‘’Untuk OPD layanan tetap mengatur sif agar pelayanan selama lebaran tetap lancar,” pungkasnya. (rka/ind)
Editor : Indra Gunawan