Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Ramadan, Jam Kerja ASN Lamongan Dipangkas

Rika Ratmawati • Jumat, 13 Februari 2026 | 20:10 WIB
Jam kerja ASN Pemkab Lamongan.
Jam kerja ASN Pemkab Lamongan.

Radarlamongan.co – jawaposradarlamongan– Pemkab Lamongan melakukan penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah.

Meski sedang menjalankan ibadah puasa, para abdi negara ditekankan untuk tidak mengendurkan kualitas pelayanan publik.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Lamongan, jam kerja ASN untuk Senin hingga Kamis ditetapkan pukul 08.00 – 15.00.

Sementara Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.30 – 15.00, dengan durasi istirahat selama 60 menit guna memberikan waktu lebih panjang untuk ibadah salat Jumat.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Lamongan, Sugeng Widodo, menjelaskan, kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN.

Penyesuaian ini berlaku selama Ramadan.

Harapannya, seluruh pegawai tetap semangat dan terus meningkatkan pengabdian untuk masyarakat.

Sugeng menambahkan, Bupati Yes memberikan atensi khusus pada sektor pelayanan langsung.

Perangkat daerah seperti fasilitas kesehatan, administrasi kependudukan (adminduk), hingga perizinan diminta mengatur teknis tugas secara proporsional.

Tujuannya, agar pelayanan tetap responsif meski ada pemangkasan durasi kerja.

Seluruh ASN Pemkab Lamongan diimbau untuk tetap disiplin, profesional, dan menjaga integritas selama menjalankan tugas di Ramadan.

Dengan kebijakan tersebut, Pemkab Lamongan memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berlangsung efektif, responsif, dan akuntabel selama Ramadan. (rka/yan)

 

Editor : Arya Nata Kesuma
#bupati lamongan #ASN Pemkab Lamongan #surat edaran #Pemkab Lamongan #selama ramadan #jam kerja #peraturan presiden