Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Realisasi Pupuk Subsidi Sektor Tambak di Lamongan Tunggu Permen KKP

Ahmad Asif Alafi • Selasa, 25 November 2025 | 04:26 WIB
Petambak di Lamongan sangat menantikan realisasi pupuk bersubsidi di sektor perikanan.
Petambak di Lamongan sangat menantikan realisasi pupuk bersubsidi di sektor perikanan.

LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO - Hingga kini belum ada kepastian terkait rencana realisasi pupuk bersubsidi bagi petambak. Dinas Perikanan Lamongan masih menunggu Peraturan Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (Permen KKP).

Saat ini beberapa tahapan sudah dilakukan untuk melengkapi persyaratan bagi penerima bersubsidi sektor perikanan. Antara lain pembuatan kartu pelaku usaha perikanan (Kusuka) yang masih sekitar 75 persen. Sedangkan input aplikasi rencana pupuk subsidi perikanan elektronik (e-RPSP) masih sekitar 46 persen.

Informasi yang dihimpun, sejumlah payung hukum untuk pupuk bersubsidi sub sektor perikanan sudah terbit. Meliputi Perpres yang terbit pada 30 Januari 2025 dan Permentan terbit pada Mei 2025. Hanya tinggal Permen KKP yang masih dalam proses.

Anggota Komisi B DPRD Lamongan, Muhammad Zahlul Kahel Iqbal mengatakan, Permen KKP dibuat untuk mengatur lebih lanjut tata kelola pupuk bersubsidi khusus di sektor perikanan untuk melengkapi Perpres.

Sebelumnya KKP mengalami kesulitan, karena belum ada payung hukum yang spesifik untuk penyaluran pupuk bersubsidi bagi sektor perikanan. Kahel meminta Dinas Perikanan Lamongan untuk terus berkoordinasi dengan pihak terkait.

Termasuk harus melengkapi jumlah usulan pupuk bersubsidi ke pemerintah pusat. Pihaknya berharap, pupuk subsidi sektor perikanan bisa segera terealisasi.

‘’Semoga masalah ini dapat diatasi, sehingga KKP dapat secara legal memprioritaskan pembudidaya ikan kecil dalam skema pupuk bersubsidi, kita tunggu saja mas,’’ ucapnya.

Kabid Perikanan Budidaya Dinas Perikanan Lamongan, Naila Maharlika mengatakan, sebelumnya sudah dilakukan rapat koordinasi pada Kamis (20/11), dalam rangka pendataan penerima pupuk bersubsidi sektor perikanan.

‘’Dibutuhkan sinergi dari pihak kecamatan, penyuluh perikanan, dinas perikanan, dan dinas pertanian,’’ ujarnya.

Lebih lanjut, Naila menjelaskan, untuk progres realisasi pupuk bersubsidi ini masih menunggu Permen KKP yang saat ini dalam proses legalitasnya. Untuk itu, pihaknya belum mengetahui secara pasti kapan realisasinya.

‘’Permen KKP belum keluar,’’ ucapnya. ‘’Kita mengikuti tahapannya saja,’’ sambungnya.

Naila mengatakan, untuk syarat penerima pupuk subsidi yakni sebagai pembudidaya ikan, tergabung dalam kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan) minimal 10 orang dan maksimal 25 orang, luas lahan maksimal 2 hektare, dan mempunyai Kusuka perorangan.

‘’Tidak berstatus sebagai kepala daerah, kepala desa, ASN, anggota TNI, Polri, dan anggota legislatif,’’ imbuhnya.

Naila berharap, pupuk bersubsidi sektor perikanan bisa segera terealisasi awal tahun depan. ‘’Harapan untuk tahapan pendataan, kerja sama dan proaktif yang baik dari para pembudidaya, pihak desa, pihak kecamatan, teman penyuluh, dan dinas perikanan,’’ pungkasnya. (sip/ind)

 

 

Editor : Anjar D. Pradipta
#pupuk subsidi #kementerian kkp #lamongan