radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) lama, baik itu PNS maupun PPPK, yang menerima gaji ke-13 di bulan depan.
CPNS dan PPPK yang baru dilantik, belum menerima gaji 13 untuk tahun ini.
Kepala BPKAD Lamongan, Heruwidi, mengatakan, pemerintah sudah mengalokasikan Rp 60 miliar untuk mengkover kebutuhan gaji 13.
Jumlah itu masih disesuaikan lagi dengan jumlah penerima dan besarannya yang harus dibayarkan.
“Kita sesuaikan dengan sistem aplikasi gaji nasional, ketentuan yang berlaku sekarang,” ujarnya.
Heruwidi menuturkan, biasanya besaran gaji 13 maupun THR sama dengan gaji yang dibayarkan sebelumnya.
Mereka mendapatkan gaji pokok ditambah tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan, dan tunjangan umum.
Menurut dia, data penerima gaji 13 belum turun.
BPKAD menunggu sistem gaji nasional dan data terakhir pegawai karena ada yang purna.
“Kalau pencairan pastinya mendekati tahun ajaran baru, karena ini tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah untuk meringankan orang tua yang akan mendaftarkan anaknya sekolah untuk memenuhi kebutuhan pendidikan,” tuturnya.
Menurut dia, alokasi yang disiapkan hampir sama dengan THR.
Sebab, komponen yang dibayarkan juga sama dan 100 persen.
Tambahan penghasilan bagi ASN ini diharapkan bisa membantu mereka memenuhi kebutuhan pendidikan anak.
Terkait ASN baru belum menerima gaji 13, menurut Heruwidi, disesuaikan ketentuan dan surat perintah melaksanakan tugas. (rka/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma