Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Pajak Air Tanah di Lamongan Terealisasi 44 Persen

Rika Ratmawati • Sabtu, 17 Mei 2025 | 02:24 WIB
Petugas Bapenda mendata ulang industri dan pengguna air tanah pribadi yang dikomersilkan, agar kedepan realisasi pajak air tanah bisa didongkrak.
Petugas Bapenda mendata ulang industri dan pengguna air tanah pribadi yang dikomersilkan, agar kedepan realisasi pajak air tanah bisa didongkrak.

LAMONGAN, Radarlamongan.co - Penerimaan daerah dari pajak air tanah naik pesat. Hingga bulan ini, realisasi pajak air tanah sudah tercapai 44 persen atau Rp 447 juta. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah Lamongan, Edy Yunan Achmadi mengakui pajak air realisasinya paling baik. Triwulan pertama trennya sudah baik. Sehingga, dia optimistis bisa mencapai target. 

Dia menjelaskan, pajak air tanah ini ditopang oleh industri perusahaan yang menyumbang sangat besar. Sehingga realisasi setiap bulannya terus tumbuh, dengan harapan target Rp 1 miliar bisa segera terpenuhi. 

‘’Kami akan berusaha agar semua objek penerimaan daerah bisa maksimal, supaya pembangunan di Lamongan terus berlanjut,” imbuhnya. 

Menurut dia, efisiensi dari pusat mengakibatkan seluruh kegiatan mendapatkan pengetatan anggaran. Sehingga daerah akan memaksimalkan potensi dari pendapatan asli daerah (PAD), yang bersumber dari sejumlah objek pajak.

Saat ini, petugas masih terus melakukan pendataan di Lamongan, untuk memastikan jumlah pengguna air tanah.

Khususnya pelaku industri yang sudah mengantongi izin UKL/UPL, yang harus membayar pajak air tanah.  Termasuk pengguna pribadi yang dikomersilkan juga akan dikenai pajak. 

Yunan menegaskan, penggunaan air tanah dengan jumlah tinggi seharusnya memang berizin. Bukan hanya karena pajak, tapi memanfaatkan air tanah untuk komersil seharusnya harus diukur. Karena dampaknya kurang baik untuk kehidupan selanjutnya. 

‘’Beban pajak ini juga dihitung penggunaannya tidak asal, tapi minimal kita bisa membatasi kalau memang penggunaannya melebihi. Apabila ada izinnya bisa terukur dengan baik,” imbuhnya. (rka/ind)

Editor : Anjar D. Pradipta
#pajak air tanah #lamongan #Edy Yunan Achmadi