Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Disnaker Janji Intens Pantau Perusahaan di Lamongan Terapkan Larangan Diskriminasi Usia dalam Rekrutmen Naker

Ahmad Asif Alafi • Selasa, 13 Mei 2025 | 03:24 WIB

 

Disnaker Lamongan telah menyampaikan kebijakan larangan diskriminasi rekrutmen tenaga kerja ke seluruh perusahaan.
Disnaker Lamongan telah menyampaikan kebijakan larangan diskriminasi rekrutmen tenaga kerja ke seluruh perusahaan.

LAMONGAN, Radarlamongan.co - Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menerbitkan surat edaran (SE) yang melarang praktik diskriminasi usia (ageisme) dalam proses rekrutmen tenaga kerja (naker).  

Kebijakan ini mendorong dunia usaha untuk tidak mencantumkan batasan usia yang tidak relevan dalam lowongan kerja.

SE Nomor 560/2599/012/2025 tersebut tidak hanya melarang ageisme, tapi juga larangan diskriminasi terhadap pelamar kerja berdasarkan agama, suku, bangsa, dan ras, status pernikahan, kondisi jasmani (disabilitas), dan status sosial lainnya yang tidak berkaitan dengan kualifikasi pekerjaan. 

Namun ada beberapa poin pengecualian batasan usia diperbolehkan dalam rekrutmen naker, yang berkaitan langsung dengan tuntutan pekerjaan tertentu. Salah satunya pekerjaan di lapangan, misalnya proyek konstruksi, satpam, atau tenaga keamanan. 

Serta pekerjaan yang membutuhkan ketahanan fisik atau kecepatan tinggi, seperti staf logisitk atau operator mesin. Namun batasan usia harus ditetapkan secara proporsional dan berdasarkan kebutuhan real pekerjaan. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja Lamongan, M. Zamroni mendukung kebijakan tersebut agar masyarakat yang sudah memasuki usia tertentu, tetap bisa bersaing melamar pekerjaan sesuai kompetensi. 

Zamroni mengaku sudah menyampaikan SE tersebut ke bupati dan seluruh perusahaan.

‘’Kita sampaikan ke masing-masing perusahaan melalui jaringan HRD. Saya lihat tanggapannya sudah mulai positif semua,’’ ujarnya.

Zamroni berjanji bakal intens meninjau perusahaan, untuk memantau pelaksanaan kebijakan baru ini. Bagaimana jika ada perusahaan yang bandel?

‘’Paling tidak kita berikan teguran melalui surat resmi. Karena itu resmi dari Gubernur, otomatis kita menindaklanjuti sampai di tingkat perusahaan,’’ imbuhnya.

Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Lamongan, Iswahyudi menyambut positif kebijakan tersebut, karena cukup menguntungkan masyarakat. 

‘’Sepakat untuk tidak mencantumkan syarat diskriminatif, karena berbahaya untuk pengusaha dan pekerjanya sendiri, ini secara umum,’’ terangnya.

Dengan turunnya SE tersebut, Iswahyudi meminta para pengusaha untuk melaksanakan secara serius. Selain itu, pihaknya berharap para pekerja juga harus berupaya meningkatkan SDM. (sip/ind)

Editor : Anjar D. Pradipta
#disnaker lamongan #lamongan #surat edaran #Pemerintah Provinsi Jawa Timur #radar lamongan #diskriminasi usia #perusahaan