LAMONGAN, Radarlamongan.co - Dinas Perhubungan (Dishub) Lamongan seharusnya menjadi garis terdepan dalam memberikan contoh kepada masyarakat, terutama pada ketertiban pembayaran pajak kendaraan. Namun, organisasi perangkat daerah (OPD) yang membawahi transportasi jalan ini justru terindikasi mangkir membayar pajak kendaraan dinas.
Hal itu diketahui saat wartawan koran ini melakukan pantauan di Cargo Kusuma Bangsa Kabupaten Lamongan, tepatnya di area pasar burung Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Lamongan. Di sana terdapat empat kendaraan skylift bertuliskan Dishub Lamongan, yang biasa digunakan untuk menunjang program lamongan menyala terkait pemeliharaan dan pemasangan penerangan jalan umum (PJU).
Tampak tiga kendaraan skylift pelat merah ini mati. Kondisi surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang sudah tidak berlaku, karena pajak kendaraan bermotor (PKB) tidak dibayar tepat waktu. Salah satu mobil tertera di pelat nomor 07.23, yang menunjukkan pajak terakhir kali seharusnya dibayar pada Bulan Juli Tahun 2023.
Ketua Komisi B DPRD Lamongan, Supono meminta OPD terkait harus melaksanakan kewajibannya dalam pembayaran pajak kendaraan, serta memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
‘’Selain itu menjadi sumber pendapatan,’’ tutur politisi F-PDIP tersebut.
Supono mengaku belum mengetahui adanya kendaraan Dishub Lamongan yang belum dibayar pajaknya. Dia berjanji bakal berkomunikasi dengan Pemkab Lamongan yang menangani terkait pembayaran pajak kendaraan dinas. Sebab terdapat mobil dinas yang sedang dalam proses lelang.
‘’Kita belum konfirmasi ke BPKAD. Nanti kita tindak lanjuti,’’ ujarnya.
Anggota Komisi B DPRD Lamongan, Ning Darwati meminta maaf atas keterlambatan pengawasan. Pihaknya bakal segera berkomunikasi dengam pihak asset.
‘’Kita panggil dulu, apakah benar nopol ini pajaknya belum diperpanjang,’’ katanya.
Menurut dia, dalam pembahasan ini perlu data yang lengkap, yakni perlu ada klarifikasi langsung dan ditindaklanjuti dengan baik.
Dia mengatakan, jika memang pajak kendaraan dinas belum dibayar, maka ini menjadi contoh tidak baik bagi yang lainnya.
‘’Jadi audiensi harus lengkap, harus segera dipanggil,’’ ucap Ning Darwati.
Plt Kepala Dishub Lamongan, Dianto Hari Wibowo belum memberikan konfirmasi terkait hal tersebut. Ketika dihubungi via ponsel, terdengar nada sambung tapi tak kunjung diangkat. Hingga berita ini ditulis, Dianto tak kunjung membalas pesan singkat yang dikirim wartawan koran ini.
Sekretaris Dishub Lamongan, Ermawan Ristanto mengklaim, jika pengurusan pajak kendaraan tersebut masih proses. Pihaknya berharap perlu adanya kerjasama antara pemkab dengan bagian pajak plat motor, sehingga bisa cepat dalam pengurusannya.
‘’Ini masih proses mas,’’ ucapnya singkat. (sip/ind)