radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Pemkab Lamongan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan melakukan penandatanganan MoU di ruang Command Center Pemkab Lamongan, Kamis (6/2).
Kerjasama itu untuk penyelenggaraan sistem pemerintahan yang terbuka dan sadar hukum.
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengatakan, kerjasama dengan kejaksaan di bidang hukum perdata dan tata usaha ini sangat penting.
Langkah ini sebagai antisipasi adanya penyimpangan maupun penyalahgunaan kewenangan.
Khususnya dalam pengelolaan pemerintahan di Kabupaten Lamongan.
‘’Tantangan zaman akan berkembang. Kita harus beradaptasi dan menyiapkan perangkat khusus, perangkat hukum yang harus dikuatkan. Sehingga ke depan tidak ada permasalahan akibat kesalahan yang dibuat sekarang,” ujar Bupati Yes.
Bupati Yes menjelaskan, kemajuan teknologi memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyampaikan pesan ke stakeholder.
Misalnya, masyarakat bisa dengan mudah memanfaatkan media sosial untuk berkomunikasi dengan petinggi pemerintah seperti presiden, jaksa agung.
Keterbukaan media sosial menjadikan pemkab sebagai lembaga pemerintahan yang tidak luput dari gugatan maupun sebagai penggugat.
Kejaksaan menjadi mitra untuk bersinergi dan kolaborasi dalam mendampingi masalah pemerintahan.
“Dengan keterbukaan informasi, kita harus berusaha menghadapi situasi ini agar celah hukum dalam pelaksanaan pembangunan tidak ada di kemudian hari,” jelas Bupati Yes.
Sementara itu, Kajari Lamongan, Rizal Edison, menuturkan, MoU menjadi payung hukum untuk surat kuasa khusus (SKK).
Pemkab Lamongan dapat memberikan SKK ke Kejaksaan Lamongan dalam membantu memberikan solusi penyelesaian perdata dan tata usaha.
Dalam pelaksanaannya, kajari berharap adanya keterbukaan antara Pemkab Lamongan dan kejaksaan untuk penyelesaian masalah.
“Kalau tidak ada MoU, datun tidak bisa jalan. Untuk SKK ini Bapak/Ibu (di Pemkab Lamongan) yang mengeluarkan, jadi datun sifatnya pasif jadi akan memberikan saran kalau minta,” tuturnya. (rka/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma