radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Rencana kenaikan gaji PNS di tahun ini sudah dianggarkan.
Namun, pelaksanaannya masih menunggu edaran atau petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
Kabid Anggaran BPKAD Lamongan, Sueb, mengatakan, sampai sekarang gaji yang dibayarkan masih disesuaikan kenaikan tahun lalu, yakni 8 persen.
Jika ada rencana kenaikan lagi, maka pihaknya masih menunggu petunjuk dari pusat.
Setelah juknis maupun peraturan pemerintah turun, maka daerah akan menyesuaikan.
Terkait dirapel atau tidak, Sueb juga masih menunggu juknisnya.
“Kita sudah mengalokasikan sesuai dengan kenaikan, tapi pelaksanaan menunggu pusat,” ujarnya.
Menurut dia, tahun lalu kenaikan gaji dibayarkan pada Maret.
Sebab, PP turun pertengahan Februari.
Padahal, pembayaran gaji tidak boleh terlambat.
Kenaikan gaji akhirnya baru diberikan Maret dan dirapel.
Hal itu sesuai PP, kenaikan gaji terhitung mulai Januari 2024.
Sementara untuk tahun ini, lanjut dia, belum bisa dipastikan teknisnya bagaimana.
Jika sudah turun juknis, maka akan disesuaikan dengan peraturan pusat.
Pada APBD 2025, besaran belanja pegawai tertulis Rp 1,3 triliun.
Sedangkan tahun 2024 belanja pegawai dianggarkan Rp 1,1 triliun.
Sueb menuturkan, jumlah pegawai yang menerima gaji setiap bulannya disesuaikan dengan yang purna.
Sehingga datanya akan terus berubah.
Apalagi sekarang ada tambahan tenaga PPPK yang tentunya akan disesuaikan dengan kebutuhan gajinya.
Menurut dia, seluruh ASN akan mendapatkan haknya sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kebutuhan gaji disesuaikan dengan jumlah pegawai, karena harus memenuhi hak mereka,” tuturnya. (rka/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma