Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Berjualan di Lokasi Larangan, Satpol PP Lamongan Beri Peringatan 25 PKL Bandel

Anjar Dwi Pradipta • Kamis, 9 Januari 2025 | 00:07 WIB
MELANGGAR: Petugas Satpol PP Lamongan saat memberikan teguran kepada PKL yang berjualan di pinggir jalan protokol.
MELANGGAR: Petugas Satpol PP Lamongan saat memberikan teguran kepada PKL yang berjualan di pinggir jalan protokol.

LAMONGAN, Radarlamongan.co - Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di tempat larangan sulit ditertibkan. Meski sudah diperingati berkali-kali, tapi belum memberikan efek jera kepada para pedagang.

Petugas Satpol PP Lamongan kembali melakukan operasi ke lapangan, kemarin (7/1).

Terdata sebanyak 6 PKL di tugu perbatasan Lamongan - Gresik, serta 19 PKL berjualan di pinggir jalan protokol.

Meliputi Jalan KH. Ahmad Dahlan, Jalan Ki Sarmidi Mangun Sarkoro, dan Jalan Lamongrejo.

‘’Memang benar mas, untuk saat ini masih dilakukan peneguran serta peringatan terlebih dulu,’’ tutur Kasi Ops Satpol PP Lamongan, Tofan Hariyanto kepada Jawa Pos Radar Lamongan.

Pihaknya masih melakukan pendekatan persuasif, dengan hanya memberikan teguran dan peringatan.

Jika nantinya para pedagang masih membandel, maka akan diberi surat peringatan hingga penindakan tegas.

‘’Memang di lokasi perbatasan sudah pernah dilakukan penertiban dan membawa barang daganganya ke kantor, kini yang berjualan berbeda lagi,’’ terang Tofan.

Tofan mengatakan, adanya PKL pada tugu perbatasan yang berada di jalan nasional, membuat sopir truk dan pengedara lainnya berhenti di pingir jalan.

Kondisi tersebut sangat mengganggu pengguna jalan yang melintas. Sebab, di sana merupakan jalur padat kendaraan.

‘’Ditambah lagi truk parkir di pinggir jalan. Berharap nanti kedepanya agar tidak berjualan lagi di sana,’’ ucapnya. (mal/ind)

 

Editor : Anjar D. Pradipta
#pkl #lamongan #satpol pp