LAMONGAN, Radarlamongan.co – Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Lamongan (Perumda BPR BDL) diusulkan menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perekonomian Rakyat BDL.
Perubahan tersebut diusulkan dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tahun ini. Sebelumnya, Lamongan Intgrates Shorebase yang sebelumnya PT telah dirubah menjadi perseroda.
Kabag Hukum Setda Pemkab Lamongan, Rois membenarkan hal tersebut, yakni dari eksekutif telah mengusulkan untuk tambahan raperda tersebut.
‘’Sudah harus operasional (Perseroda BDL, Red) paling lambat Tanggal 12 Januari 2025,’’ terang Rois kepada Jawa Pos Radar Lamongan, kemarin (3/11).
Dia mengatakan, rencana perubahan ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023, Pasal 314 huruf c dan huruf d, dan peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 Pasal 147 dan 148.
Di dalamnya menekankan bank daerah yang bentuk hukumnya masih perumda, harus segera dirubah menjadi perseroda.
‘’Dan yang masih nomenklaturnya bank perkreditan rakyat dirubah menjadi bank perekonomian rakyat,’’ katanya.
Rois menjelaskan, untuk perseroda nantinya menggunakan saham. Sedangkan, untuk perumda merupakan kepemilikan.
Sehingga, nantinya seseorang boleh menanam saham, asalkan minimal 51 persen saham dimiliki daerah.
‘’Keseluruhan saham milik daerah juga boleh, sebagian juga boleh, asal tidak kurang dari 51 persen,’’ imbuhnya.
Ketua Bapemperda DPRD Lamongan, Suherman mengakui pembahasan raperda tahun ini ditambah satu raperda atas usulan ekskutif terkait perubahan BDL.
‘’Penetapan paripurna November, untuk sekalian pembahasan untuk Tahun 2025,’’ ujarnya.
Suherman menuturkan, pembahasan juga menyikapi dari surat Sekretariat Daerah Nomor 1004.1/424.1/413.013/2024. Terkait permohonan perubahan propemperda Tahun 2024.
Menurut dia, usulan cukup mendesak karena operasional perseroda tersebut paling lambat sebelum pertengahan Bulan Januari tahun depan.
‘’Sehingga ada tambahan dari eksekutif, nanti akan dibuatkan surat keputusan susulan terkait perubahan dari perseroan.
Jadi setuju dan sepakat dengan surat sekda tersebut,’’ katanya.
Suherman berharap dengan perubahan nomenkaltur tersebut, jangkauan kapasitas BDL bisa lebih besar. ‘’Lebih profesional,’’ ucapnya. (sip/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta