LAMONGAN, Radar Lamongan - Gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang baru saja dilantik sudah dianggarkan.
Badan Pengelolaan Kekakayaan dan Aset Daerah menyebut, untuk gaji 2.320 tenaga PPPK setiap bulannya membutuhkan anggaran mencapai Rp 7,3 miliar.
Kabid Perbendaharaan BPKAD Lamongan, Fery Hadi Setiawan mengatakan, PPPK yang baru dilantik hasil perekrutan tahun 2023.
Sehingga oleh instansi terkait sudah dilakukan usulan untuk mengalokasikan gajinya.
Sedangkan, untuk pembayarannya menunggu surat keputusan melaksanakan tugas (SKMT).
Mungkin bulan depan sudah mulai dibayarkan untuk gajinya sesuai ketentuan,” tuturnya kepada Jawa Pos Radar Lamongan, kemarin (4/7).
Menurut dia, anggaran yang dibutuhkan untuk membayar gaji PPPK cukup besar setiap bulannya.
Sebab gaji mereka sudah diatur dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2021, serta disesuaikan dengan kenaikannya 8 persen.
Setiap PPPK estimasi akan menerima antara Rp 2,8 juta hingga 3,4 juta per bulan untuk gaji pokok saja.
Sementara tunjangan melekat akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
Untuk gaji PPPK sendiri model jenjangnya mirip dengan PNS, tapi penyebutannya saja yang berbeda.
Sehingga ada golongan dan masa kerjanya juga. Selain itu, PPPK juga menerima sejumlah hak yang sama dengan PNS, seperti tunjangan hari raya (THR) dan gaji 13.
Kalau gaji 13 dan THR tahun ini sudah dicairkan, dan mereka belum dapat karena baru dilantik setelah proses pencairan dilakukan,” imbuhnya.
Kepala BKPSDM Lamongan, Shodikin berharap, PPPK baru agar segera menyesuaikan dengan pekerjaannya yang sekarang.
Sebab tidak semua PPPK ini ditugaskan di instansi sebelumnya, yakni penempatannya disesuaikan dengan kebutuhan.
Saya harap para PPPK bisa bekerja dengan hati dan meningkatkan integritas kinerjanya sebagai ASN,” pungkasnya. (rka/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta