LAMONGAN, Radar Lamongan - Seluruh ASN sudah libur hingga Senin (15/4). Untuk pelayanan publik tetap berjalan selama cuti Lebaran.
Pemkab Lamongan mengimbau ASN tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama Lebaran.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan, Moh. Nalikan mengaku sudah mengeluarkan edaran khusus.
Bunyinya melarang penggunaan kendaraan dinas bagi seluruh pejabat atau pegawai di lingkugan Pemkab Lamongan, untuk kepentingan mudik dan berlibur di luar kepentingan kedinasan.
ASN boleh mudik, bisa liburan selama Lebaran, tapi tidak boleh menggunakan kendaraan dinas dan tetap utamakan pelayanan publik,” ujarnya.
Nalikan mengingatkan, para ASN harus tetap menyesuaikan dengan jadwal cuti dan libur yang sudah ditetapkan, serta tidak absen ketika hari pertama masuk kerja. Selain itu, seluruh ponsel pejabat terkait mulai camat, kepala instansi, hingga petugas Damkar harus aktif selama libur dan cuti Lebaran.
Semuanya harus bersiap untuk mengamankan momen Lebaran, agar para pemudik lebih nyaman dan senang ketika pulang ke kampung halaman, imbuhnya.
Seluruh pelayanan publik seperti Disdukcapil, Dinas PTSP, kecamatan, dan fasilitas kesehatan tetap buka dengan diberlakukan sif. Nalikan menegaskan, jika ada pegawai yang melanggar dari ketentuan jadwal libur dan cuti, maka akan diberlakukan hukuman disiplin.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, tentang disiplin pegawai dan PP Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dan perjanjian kerja.
Saya minta seluruh ASN bisa menjadi contoh yang baik di masyarakat dan menjadi pelayan publik yang baik,” pintanya. (rka/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta