radarlamongan.co - jawaposradarlamongan — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan teregistrasi nomor 196/PHPU.BUP-XXIII/2025 untuk gugatan Pilkada Lamongan selesai kemarin (4/2).
Dalam sidang di Jakarta yang disiarkan melalui youtube, MK mengabulkan penarikan gugatan oleh kuasa hukum pasangan calon nomor 1, Abdul Ghofur — Firosya Shalati.
"Menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo (tersebut).
Memerintahkan panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas pemohonan kepada pemohon," ucap Suhartoyo dalam siding tersebut.
Permohonan mencabut gugatan dari pasangan yang dikenal dengan singkatan Bagus itu sebenarnya sudah disampaikan kuasa pemohon pada sidang pertama.
Dikonfirmasi setelah sidang, Devisi Hukum dan Pengawasan Komisioner KPUK Lamongan, Erfansyah Syahrir, mengatakan, penarikan gugatan pemohon dikabulkan.
"Jadi gugatannya, intinya gugur dengan sendirinya. Cuma putusannya berisi permintaan pemohon untuk mencabut gugatannya dikabulkan MK dan pemohon tidak bisa mengajukan kembali gugatannya," jelasnya.
Dengan keputusan sidang tersebut, KPUK Lamongan bisa melanjutkan tahapan selanjutnya.
Yakni, melakukan penetapan pasangan calon bupati — wakil bupati terpilih, Yuhronur Efendi — Dirham Akbar Aksara (Yes — Dirham).
"Satu hari setelah menerima salinan dari MK (untuk menggelar rapat pleno penetapan paslon terpilih), sesuai instruksi (KPU Provinsi) Jatim," katanya.
Salinan putusan MK biasanya dikeluarkan tak lama setelah majelis hakim mengetok palu putusan.
Namun, hingga tadi malam pukul 19.00, salinan putusan MK itu belum diterima KPUK Lamongan.
"Kita tunggu surat dari MK," katanya.
Pria yang akrab disapa Mansyah itu menuturkan, sesuai aturan, penetapan bupati — wakil bupati terpilih, maksimal tiga hari paska putusan MK.
Namun, ada imbauan dari KPU Provinsi Jatim bahwa ketika sudah menerima surat penetapan keputusan dari MK, maka selang satu hari bisa melakukan penetapan.
"Karena mengingat persyaratan pelantikan bupati administrasinya cukup banyak," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Kabupaten Lamongan, Mahrus Ali, mengatakan, penetapan paslon terpilih pilkada menunggu salinan putusan MK dan publikasinya.
Pihaknya sudah menyiapkan rencana karena mepetnya waktu.
"Jika salinan diterima tadi malam, maka pelantikan direncanakan paling cepat nanti sore. Atau tanggal 5 (Rabu) malam," ujarnya.
"Jika salinan putusan itu diterima hari ini (5/2), maka pelantikan direncanakan besok (6/2).
Tanggal 6 (Kamis) pagi," ucapnya. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma