radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Bawaslu belum menemukan adanya pelanggaran hasil monitoring terhadap pungut hitung hingga rekapitulasi tingkat kecamatan.
Bawaslu hanya menemukan dua kejadian hitung ulang.
Koordinator Devisi Penanganan, Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Lamongan, M Farid Achiyani, mengatakan, rekapitulasi tingkat kecamatan dilaksanakan 29 - 30 November.
Menurut dia, hitung ulang tidak masuk pelanggaran.
Hitung ulang itu dilaksanakan pada satu TPS di Kecamatan Kalitengah dan Tikung.
‘’Hitung ulang, tapi tidak masuk pelanggaran,’’ ujarnya.
‘’Saksi yang meminta hitung ulang untuk meyakinkan bahwa sesuai,’’ imbuhnya.
Terkait hasil pengawasan sebelum pemungutan suara, Farid mengatakan, ada dua temuan Bawaslu.
Pertama terkait netralitas ASN dalam penjaringan cabup Lamongan yang diteruskan ke KASN.
Kedua, ASN ikut serta kegiatan kampanye yang diteruskan ke BKN.
Selain itu, ada 14 laporan.
Dari jumlah laporan itu, ada yang teregister dan tidak teregister, serta satu sudah putusan.
‘’Memenuhi syarat formil dan materiil, kalau tidak teregister tidak memenuhi syarat,’’ katanya. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma