radarlamongan.co — jawaposradarlamongan - Sebanyak 14.511 petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di lingkungan KPU Kabupaten (KPUK) Lamongan dilantik secara serentak kemarin (7/11).
Devisi Sosialiasi Pendidikan Pemilih, Partipasi Masyarakat, dan SDM KPUK Lamongan, A Thoriq Hidayatullah, mengatakan, pelantikan KPPS dipusatkan di 474 kelurahan/desa.
KPPS yang dilantik itu berjumlah masing-masing tujuh orang per tempat pemungutan suara.
"Total ada 14.511 petugas Se-Kabupaten Lamongan yang dilakukan pelantikan serentak," ujarnya.
Tujuh KPPS itu terdiri atas seorang ketua dan enam lainnya anggota.
Ketua KPPS dipilih dari dan oleh anggota KPPS tersebut.
Menurut Thoriq, pembentukan KPPS harus dilakukan paling lambat 14 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat satu bulan setelah pemungutan suara selesai.
Jika terjadi pemungutan atau penghitungan suara ulang, pemilu susulan atau pemilu lanjutan, masa kerja KPPS akan diperpanjang, dengan pembubaran paling lambat dua bulan setelah kegiatan tersebut selesai.
Dia menuturkan, rangkaian dari seluruh rekrutmen itu sudah dilakukan dengan melewati tanggapan dan masukan masyarakat.
"KPUK akan memberikan bimbingan teknis terkait tugas KPPS.
Dan termasuk juga simulasi saat pemungutan dan perhitungan suara," ujarnya.
"Harapannya nanti KPPS ini bisa melaksanakan tugas wewenang dan kewajibannya sesuai dengan UU No 10 Tahun 2016 dan juga sesuai keputusan KPU 475 Tahun 2024," ujarnya. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma