Radarlamongan.co - Bawaslu Lamongan tercatat telah menerima empat penyampaian laporan dugaan pelanggaran di Pilkada Lamongan.
Dua laporan dari tim advokasi pasangan cabup dan cawabup Lamongan nomor urut dua Yes-Dirham, Senin (30/9). Yakni terkait video di media sosial (medsos) dan perusakan alat peraga kampanye (APK).
Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran, dan Data Informasi Bawaslu Lamongan, M. Farid Achiyani mengatakan, terkait laporan itu bakal dipelajari secepatnya, yang kemudian akan dibawa ke pleno.
Pihaknya bakal melakukan kajian awal dugaan pelanggaran tersebut. Jika nantinya ada unsur pidana, maka akan dibawa ke sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).
‘’Pokoknya akan kita selesaikan laporan itu, kita terima dan kita selesaikan,’’ ujarnya.
Sedangkan, dua laporan lainnya terkait netralitas ASN dan kepala desa di Ngimbang, yang dilaporkan sebelum penetapan pasangan cabup dan cawabup Lamongan.
‘’Laporan tersebut dinyatakan tidak terpenuhi syarat formal laporan,’’ terang Farid.
Tim advokasi dan bantuan hukum Yes-Dirham, Nihrul Bahi Alhaidar membenarkan, pihaknya melaporkan dua perkara hasil temuan investigasi di lapangan.
Laporan pertama salah satu akun Facebook memposting video Suhandoyo berada di teras Musala, yakni menyatakan mengharamkan untuk memilih pasangan Yes-Dirham.
Hal tersebut, menurut dia, berpotensi melanggar ketentuan Pasal 69 huruf b, huruf c, dan huruf I, juncto Pasal 187, Ayat 2, Ayat 3 UU 1 Tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.
Dia melanjutkan, laporan kedua terkait perusakan 13 APK milik pasangan Yes-Dirham.
Titiknya mulai pertigaan Sukodadi hingga pertigaan Banjarwati, serta mulai pertigaan Pucuk hingga Brondong. Perusakan APK mengarah pada pelanggaran ketentuan Pasal 69, huruf g, juncto Pasal 187, Ayat (3), UU 1 Tahun 2015.
Gus Irul, sapaan akrabnya mengaku hingga kini pelaku belum diketahui. Namun ada beberapa titik terdapat CCTV, yang nantinya bisa sebagai pembuktian.
‘’Makanya harapan kami melalui laporan ke bawaslu, biar bisa ditindaklanjuti dan ada sanksi yang tegas,’’ harapnya. (sip/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta