radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Botol — botol minuman keras (miras) berbagai jenis diamankan dari kios di Kelurahan/Kecamatan Brondong (4/5).
"Anggota Polsek Borondong telah melakukan razia, menemukan beberapa jenis minuman keras berbagai merek," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid.
Menurut dia, awalnya ada laporan dari masyarakat. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan Ngatminto, 48, warga kelurahan setempat, menjual minuman beralkohol tanpa izin sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.
Baca Juga: Kurir Sabu yang Ceburkan Diri ke Tambak Terancam 20 Tahun Penjara
"Menyita barang bukti dan membawa ke Mapolsek Brondong. Melakukan pendataan terhadap identitas pemilik miras," jelasnya.
Dari razia itu, polisi menyita di antaranya 4 botol kawa kawa, 13 botol anggur merah, 5 botol bir putih, 7 botol bir hitam Guinness, 6 botol anggur kolesom, 5 botol anggur putih, 2 botol soju, dan 1,5 liter arak Tuban. (mal/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma