Radarlamongan.co – Satpolairud Polres Lamongan mengendus pelanggaran di kawasan laut Lamongan.
Sutris, 52, warga Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran ditangkap karena menahkodai kapal motor nelayan (KMN) Sejahtera, yang menggunakan alat tangkap jaring trawl.
‘’Memang benar, satu orang masih dimintai keterangan terkait adanya pencarian ikan dengan mesin trawl,’’ terang Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Hamzaid kepada Jawa Pos Radar Lamongan, Senin (30/9).
Semula anggota Satpolairud Polres Lamongan melakukan patroli di kawasan laut, Minggu (29/9). Petugas mendapati satu kapal mencari ikan dengan alat tangkap yang dilarang.
Setelah dilakukan penyelidikan, kapal tersebut melakukan penangkapan ikan dengan jaring trawl. ‘’Dari situlah, akhirnya nelayan tersebut telah diamankan dengan kepal nelayan serta hasil tangkapan,’’ imbuhnya.
Hamzaid menjelaskan, aktivitas tersebut melanggar Pasal 85 jo Pasal 9 dan Pasal 100 B Undang-Undang perikanan Nomor 45 Tahun 2009, tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan.
‘’Kedepan tentunya melakukan koordinasi dengan dinas terkait adanya penangkapan kapal tersebut. Kini masih diamankan kapal serta alat tangkapnya,’’ ujarnya. (mal/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta