Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Curi Uang Kotak Amal Makam Syekh Maulana Ishaq, warga Paciran ini Divonis 15 Bulan

Arya Nata Kesuma • Jumat, 28 Juni 2024 | 22:45 WIB
KEMBALI KE SIDANG ONLINE: Muhammad Thoyyib divonis satu tahun dan tiga bulan karena mencuri kotak amal di makam Syekh Maulana Ishaq. (IST/RDR.LMG)
KEMBALI KE SIDANG ONLINE: Muhammad Thoyyib divonis satu tahun dan tiga bulan karena mencuri kotak amal di makam Syekh Maulana Ishaq. (IST/RDR.LMG)

LAMONGAN, Radar Lamongan – Muhammad Thoyyib, 33, asal Desa Kranji, Kecamatan Paciran menjalani sidang putusan perkara pencurian uang kotak amal di makam Syekh Maulana Ishaq di Desa Kemantren, kecamatan setempat.

Pada sidang yang kembali digelar secara online itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan memvonis terdakwa dengan satu tahun dan tiga bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim, Maskur Hidayat, menyatakan, terdakwa terbukti bersalah sebagaimana pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP, dakwaan alternatif kesatu penuntut umum.

Selain memvonis pidana terdakwa 15 bulan penjara, majelis hakim meminta barang bukti kotak amal berbahan kayu, sebuah ember, uang Rp 976 ribu yang diambil dari kotak dan Rp 19 ribu dari ember dikembalikan kepada pengurus makam Abd Amin.

‘’Satu buah obeng dirampas untuk dimusnahkan,’’ ucap Maskur.

‘’Saya terima Yang Mulia,’’ kata terdakwa seusai mendengar putusan majelis hakim Kamis (27/6).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwi Dara Agustina, mengatakan, hal memberatkan, terdakwa pernah dihukum pada 2004.

Tindakan terdakwa juga meresahkan masyarakat.

‘’Sebelumnya terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,’’ ucapnya.

Dara menjelaskan, pada pukul 09.00 (14/3), terdakwa dari rumahnya menuju makam Syekh Maulana Ishaq.

Melihat uang di ember, terdakwa mengambilnya.

Keesokan harinya pukul 08.00, terdakwa berangkat lagi ke makam.

Kali ini, terdakwa mengambil kotak amal.

Kotak itu dibawa ke bawah tangga untuk dibongkar dan menghindari CCTV. Engsel kotak tersebut dirusak  menggunakan obeng.

‘’Setelah berhasil membuka kotak amal, terdakwa mengambil uang yang didalam kotak amal,’’ katanya.

Namun, aksi itu tetap terekam CCTV. Terdakwa ditangkap berdasarkan laporan pengurus makam. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#paciran #Makam Syekh Maulana Ishaq #pencuri #divonis penjara #kotak amal