LAMONGAN, Radar Lamongan — Slamet Wibowo, 51, asal Kelurahan/Kecamatan Brondong harus menjalani hukuman 5,5 tahun penjara.
Dia dinyatakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan terbukti memiliki 20 butir pil carnopen yang beratnya lebih dari 5 gram.
Ketua Majelis Hakim, Erven Langgeng Kasih, menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, sebagaimana pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
"Sebagaimana dalam dakwaan kedua," ujarnya.
Selain divonis pidana penjara lima tahun dan enam bulan, terdakwa diminta membayar denda Rp 1,5 miliar.
"Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ujarnya dalam persidangan yang digelar secara online Selasa (4/6).
Sementara barang bukti 20 butir pil carnopen dirampas untuk dimusnahkan.
"HP dan sepeda motor dirampas untuk negara," imbuh Erven.
Setelah putusan dibacakan, terdakwa meminta keringanan.
Alasannya, dia sudah tua, sakit - sakitan dan tulang punggung keluarga.
"Tolong minta kebijaksanaan Yang Mulia," pintanya dengan kepala tertunduk.
Menurut majelis hakim, karena terbukti memiliki hingga lima gram pil carnopen, maka paling ringan hukumannya lima tahun.
"Saya terima Yang Mulia," ucap Slamet.
Jaksa Penuntut umum (JPU) Dwi Dara Agustina, sebelumnya menuntut terdakwa pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," katanya.
Kasus ini terjadi November 2023.
Terdakwa ditelepon Melda (DPO) yang minta dicarikan pil carnopen.
Terdakwa lalu membeli 20 butir carnopen seharga Rp 200 ribu.
Selanjutnya, terdakwa janjian dengan Melda di Kecamatan Glagah.
Saat menunggu Melda, polisi menggeledah terdakwa dan menemukan 20 pil. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma