Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Dua Warga Brondong Penebang Sonokeling di Hutan tanpa Izin Divonis Setahun Penjara

Arya Nata Kesuma • Sabtu, 1 Juni 2024 | 00:00 WIB
DIVONIS SETAHUN: Edi Purwanto dan Wanito yang menjalani sidang online. (IST/RDR.LMG)
DIVONIS SETAHUN: Edi Purwanto dan Wanito yang menjalani sidang online. (IST/RDR.LMG)

LAMONGAN, Radar Lamongan - Edi Purwanto, 44, dan Wanito, 43, keduanya asal Desa Sendangharjo, Kecamatan Brondong dinyatakan terbukti menebang pohon sonokeling di kawasan hutan tanpa izin.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan Kamis (30/5) memvonis keduanya pidana penjara selama satu tahun.

Hukuman itu lebih ringan lima bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Dara Agustina.

‘’Majelis hakim memutus kedua terdakwa dengan pidana penjara masing - masing selama satu tahun, dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana penjara selama satu bulan dan lima belas hari,’’ kata Dara.

Sementara barang bukti 12 batang kayu sono keling ukuran 1,5 meter berdiameter 25 sentimeter (cm) diminta dikembalikan kepada Perum perhutani RPH Siman, BKPH Jompong, KPH Tuban melalui saksi Mukti Ali.
‘’Tiga buah gergaji tangan gagang kayu, satu bendo gagang besi dan satu sabet gagang besi dirampas untuk dimusnahkan,’’ imbuhnya.

Dara menjelaskan, 12 Februari 2024 sekitar pukul 07.00, kedua terdakwa bertemu Kholiq (DPO).

Kholiq lalu mengajak keduanya melakukan penebangan pohon sonokeling di Petak 55i KRPH Siman, BKPH Jompong.
‘’Dengan menjanjikan akan memberikan upah kepada terdakwa masing-masing Rp 200 ribu, ‘’ katanya.
Kedua terdakwa bersama Kholiq dan Naim (DPO) membawa peralatan menebang. Setelah menebang tiga pohon, mereka mengukur panjangnya sekitar 1,5 meter untuk dipotong.

Saat pemotongan kayu tersebut, diketahui saksi Mukti Ali, kepala RPH Siman BKPH Jompong bersama Nyaman, kepala RPH Gelap BKPH Jompong yang sedang patroli.

Dua terdakwa berhasil diamankan dan dua orang lainnya melarikan diri.

Penasihat hukum dari terdakwa, Arif Hidayat, mengatakan, kemarin agenda pembacaan putusan.

‘’Atas putusan tersebut para terdakwa menerima, artinya tidak ada upaya lanjutan,’’ ujarnya. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#lamongan #perhutani #brondong #Sonokeling