LAMONGAN, Radar Lamongan - Rio Sarfudin, 22, asal Desa Lamongrejo, Kecamatan Ngimbang menyimpan sabu – sabu (SS) di tempat kosnya di Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran.
Dia tak berkutik saat polisi datang.
Lokasi kos yang dijadikan untuk tempat berjualan itu digerebek (28/5).
Barang bukti yang diamankan, dua klip sabu – sabu seberat 2,33 gram, dua bendel plastik kosong, sebungkus rokok, timbangan digital, dan handphone.
‘’Tersangka telah terbukti melakukan penjualan sabu - sabu di wilayah pantura,’’ kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andy Nur Cahyo, kemarin (29/5).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka membeli satu gram sabu seharga Rp 1,2 juta.
Barang itu kemudian dijual Rp 1,5 juta per gram.
Tersangka sudah sekitar empat bulan menjadi pengedar sabu.
‘’Setiap hari, tersangka tak mempunyai pekerjaan yang tetap.
Hanya menjual sabu – sabu,’’ imbuh Andy.
Menurut dia, penangkapan itu berawal adanya informasi terkait peredaran sabu - sabu di wilayah pantura.
Pembeli datang ke tempat kos tersangka.
Setelah memastikan informasi itu benar, polisi menyergap.
Tersangka pun tak memberikan perlawanan.
‘’Tersangka melakukan pembelian dengan sistim ranjau untuk pengambilan barang,’’ jelas Andy. (mal/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma