Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Tebang Kayu Keras Ini, Dua Warga Brondong Dituntut Setahun Lima Bulan, Penasihat Hukum Minta Waktu Pembelaan

Arya Nata Kesuma • Kamis, 23 Mei 2024 | 22:45 WIB
PENEBANG ILEGAL: Edi Purwanto dan Wanito dituntut JPU Dwi Dara Agustina setahun lima bulan penjara. (IST/RDR.LMG)
PENEBANG ILEGAL: Edi Purwanto dan Wanito dituntut JPU Dwi Dara Agustina setahun lima bulan penjara. (IST/RDR.LMG)

LAMONGAN, Radar Lamongan – Edi Purwanto, 44, dan Wanito, 43, keduanya asal Desa Sendangharjo, Kecamatan Brondong dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Dara Agustina setahun lima bulan penjara.

Keduanya dinilai terbukti melakukan penebangan ilegal di lahan Perhutani.

Dara mengatakan, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin usaha.

‘’(Dinyatakan melanggar) dalam dakwaan penuntut umum,’’ ucapnya kemarin (22/5) di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.

Selain dituntut pidana, JPU juga menuntut denda.

‘’Dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider masing-masing selama tiga bulan kurungan,’’ imbuhnya.

Sementara barang bukti 12 batang kayu sonokeling berukuran 1,5 meter dengan diameter 25 cm, diminta JPU dikembalikan kepada Perum Perhutani RPH Siman, BKPH Jompong melalui saksi Mukti Ali.

‘’Tiga buah gergaji tangan gagang kayu, satu bendo gagang besi, dan satu buah sabet gagang besi, dirampas untuk dimusnahkan,’’ katanya.

Dara menjelaskan, kejadiannya 12 Februari  sekitar pukul 07.00.

Kedua terdakwa bertemu Kholiq (DPO).

Kholiq lalu mengajak menebang pohon sonokeling di petak 55i Kelas Hutan Kawasan Perlindugan Setempat (KPS), KRPH Siman, BKPH Jompong  turut tanah Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro.

‘’Dengan menjanjikan akan memberikan upah kepada terdakwa masing - masing Rp 200 ribu,‘’ tutur JPU.

Mereka bersama Naim (DPO) menuju petak tersebut dengan membawa tiga gergaji gagang kayu, bendo gagang besi, dan sabit gagang besi.

Setelah berhasil menebang tiga pohon, kayu keras tersebut diukur.

Ternyata panjangnya sekitar 1,5 meter.

Saat pemotongan kayu itu, Mukti Ali, kepala RPH Siman BKPH Jompong dan Nyaman, kepala RPH Gelap BKPH Jompong, yang patroli mengetahuinya.

Keduanya lalu menghubungi anggota Polsek Solokuro.

Dua orang diamankan dan dua orang lainnya melarikan diri.

Penasihat hukum dari terdakwa, Arif Hidayat, meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun pledoi. ‘’Minta waktu untuk pembelaan secara tertulis,’’ ucapnya. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#kawasan hutan #izin usaha #Solokuro #brondong