Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Warga Brondong Dituntut Enam Tahun Penjara Gara - gara Miliki Barang Ini

Anjar Dwi Pradipta • Kamis, 16 Mei 2024 | 01:05 WIB
TERBUKTI BERSALAH: JPU Dwi Dara Agustin saat menyerahkan berkas tuntutan terdakwa kasus kepemilikan pil karnopen, Slamet Wibowo di PN Lamongan, kemarin (14/5). (Ist. / Radar Lamongan)
TERBUKTI BERSALAH: JPU Dwi Dara Agustin saat menyerahkan berkas tuntutan terdakwa kasus kepemilikan pil karnopen, Slamet Wibowo di PN Lamongan, kemarin (14/5). (Ist. / Radar Lamongan)

LAMONGAN, Radar Lamongan - Slamet Wibowo, 51, warga Kelurahan/ Kecamatan Brondong menjalani sidang atas kasus kepemilikan pil karnopen di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, kemarin (14/5).

Jaksa Penuntut umum (JPU) Dwi Dara Agustina menjelaskan, terdakwa terbukti memiliki dan menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman yakni pil karnopen dengan berat melebihi lima gram.

‘’Sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,’’ terangnya.

Barang bukti berupa 20 butir pil karnopen yang dirampas untuk dimusnahkan.

Serta satu buah HP dan satu unit motor tanpa nopol dirampas untuk negara.

JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun, serta ditambah dengan denda Rp 1,5 miliar.

‘’Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,’’ imbuhnya.

Pada Bulan November 2023, terdakwa ditelpon Melda (DPO) yang meminta dicarikan pil karnopen.

Selanjutnya terdakwa bertanya kepada temannya untuk mencari pil karnopen, untuk membeli 20 butir pil dengan harga Rp 200 ribu.

Setelah itu, terdakwa janjian dengan Melda menyerahkan barang haram tersebut di Kecamatan Glagah.

Saat sedang terdakwa sedang menunggu kliennya, tiba-tiba datang petugas kepolisian.

Terdakwa tidak bisa berkelit setelah petugas kepolisian menemukan 20 butir karnopen dari tangannya.

Penasihat hukum terdakwa, Arif Hidayat menuturkan, pembelaan akan dilakukan secara tertulis minggu depan dengan beberapa pertimbangan. ‘’Akan kita pelajari berkasnya,’’ ucapnya. (sip/ind)

 

Editor : Anjar D. Pradipta
#Pil Karnopen #narkotika #lamongan #sidang