LAMONGAN, Radar Lamongan - Ini peringatan bagi pemain judi online. Jika masih nekad maka harus bersiap meringkuk di balik jeruji besi.
Seperti Ahmad Sumali, 55, warga Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran yang ditangkap sedang bermain judi togel online di ponselnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sudah berulang kali bermain judi togel online, Sabtu (23/3).
Tersangka diamankan saat sedang santai bermain judi di area Terminal Brondong lama, tutur Kapolsek Brondong, AKP Jinanto kepada Jawa Pos Radar Lamongan.
Dia menjelaskan, awalnya petugas menerima laporan dari masyarakat, jika di wilayah tersebut sering digunakan aktivitas judi togel online.
Setelah diselidiki lebih lanjut, petugas mendapati pelaku sedang bermain judi togel online di ponselnya.
Saat diamankan, tersangka telah mengakui bermain judi togel dan uang dikirim melalui salah satu aplikasi di handphone, terangnya.
Barang bukti yang diamankan yakni satu handphone, uang di aplikasi sebesar Rp 35 ribu, dan uang tunai Rp 282 ribu.
Seluruhnya merupakan hasil perjudian sebelumnya.
Sampai saat ini, masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pungkasnya. (mal/ind)