radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Pengadilan Agama Lamongan mencatat ada 114 perkara pengajuan dispensasi nikah selama Januari - Juli 2025.
Dari jumlah itu, 42 perkara pengajuan karena hamil.
Selebihnya, 72 perkara karena beralasan menghindari zina.
Kasi Bimas Islam Kemenag Lamongan, Imam Hambali, mengatakan, dispensasi nikah diajukan ketika ada calon pasangan untuk menikah, usianya kurang dari 19 tahun.
‘’KUA membuat surat pengantar untuk sidang ke PA. Ketika sudah sidang di PA dikabulkan karena beberapa alasan, amar putusan tersebut dibawa ke KUA, maka KUA wajib menikahkan,’’ ucapnya.
Jika PA memutuskan menolak, maka KUA tidak berani menikahkan.
Menurut dia, pemerintah sudah memutuskan bahwa pernikahan bisa dilakukan di KUA umur laki – laki maupun perempuan harus 19 tahun ke atas.
‘’ Dari situ sudah merupakan regulasi dengan berbagai macam pertimbangan. Sekarang diputuskan di bawah 19 tahun, harus minta diska (dispensasi nikah),’’ ujarnya.
Ketua Komisi D DPRD Lamongan, Tulus Santoso, mengatakan, pengajuan diska perlu melakukan komunikasi secara persuasif pada lintas sektor.
‘’Perlu diperhatikan ini kesiapan mental calon pengantin, perlu pendekatan emosional pada calon, sehingga tidak terlalu banyak mengeluarkan diska,’’ ucapnya. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma