LAMONGAN, Radarlamongan.co – Animo anak di bawah umur menikah dini masih cukup tinggi. Pengadilan Agama (PA) Lamongan menerima pengajuan 46 dispensasi nikah (diska).
Panmud Hukum Pengadilan Agama (PA) Lamongan, Muhammad Sirojuddin menjelaskan, pengajuan diska pada Januari 18 perkara, Februari 17 perkara, dan Maret 11 perkara.
‘’Alasannya beragam, karena hamil duluan 18 pengajuan dan menghindari zina 28 pengajuan,’’ terangnya.
Seperti diketahui, dispensasi nikah merupakan pemberian izin kawin di bawah usia 19 tahun. Kasi Bimas Islam Kemenag Lamongan, Imam Hambali menuturkan, ada prosedur yang harus dilalui bagi pengajuan nikah di bawah umur.
‘’Ketika sudah inkracht dapat diska dari Pengadilan Agama, maka di situ baru KUA bisa menikahkan,’’ imbuhnya.
Disinggung terkait masih tingginya diska dengan hamil di luar nikah. Menurut dia, lembaga pendidikan harus lebih masif dalam memberikan pemahaman bahaya pergaulan bebas.
‘’Insya Allah bisa diminamilisir lah berkaitan dengan adannya diska pergaulan bebas atau hamil ini,’’ ujarnya. (sip/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta