radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Sembilan pramusaji di dua warung diamankan petugas Satpol PP Rabu dinihari (12/3).
Sebab, warung yang mereka jaga menjual minuman keras (miras)
‘’Pemilik warung juga dilakukan pemanggilan dan diberikan peringatan.
Bila melanggar, akan dilakukan penutupan,’’ kata Kepala Satpol PP Lamongan, Jarwito.
Dia menjelaskan, sembilan pramusaji itu diamankan dari warung milik Sarwani, warga Desa Trosono, Kecamatan Sekaran dan warung M Romli, di Desa Gembong, Kecamatan Babat.
Dari warung di Kecamatan Sekaran, juga diamankan 10 liter toak.
Sementara di Babat, ikut disita 3 botol bir Bintang dan lima botol Guinness.
‘’Mendekati hari raya, tentunya terus dilakukan razia untuk memberantas adanya warung yang berjualan minuman keras,’’ kata Jarwito.
Kedua warung itu, lanjut dia, berkedok melakukan penjualan kopi. (mal/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma