radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Perempuan berinisial Dn asal Lamongan, diduga menjalani praktik prostitusi online melalui aplikasi MiChat.
Dia menggunakan nama MiChat Diana.
Praktik prostitusi online itu dijalankan di wilayah tetangga Kabupaten Lamongan.
Tepatnya, wilayah hukum Polsek Duduksampeyan, Polres Gresik.
Aksinya terbongkar saat Polsek Duduksampeyan meningkatkan pengawasan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat selama Ramadan.
Selasa (11/3), Dn bersama tiga perempuan lain diamankan Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan yang dipimpin Kapolsek Duduksampeyan, AKP Hendrawan.
Tiga perempuan lainnya masing - masing S asal Demak dengan nama MiChat Yanti; W asal Pasuruan dengan nama MiChat Kembang Ati; dan Rs asal Surabaya dengan nama MiChat Rere.
Para pelaku tersebut didata dan selanjutnya diserahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Gresik untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
Mereka menginformasikan bahwa ada aktivitas prostitusi terselubung di beberapa warung kopi di sepanjang jalan raya Duduksampeyan.
Tepatnya, di Dusun Palebon, Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan.
Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan melakukan penyelidikan.
Lokasi yang dicurigai didatangi.
Ternyata, polisi mendapatkan informasi lanjutan bahwa praktik prostitusi tidak hanya berlangsung secara tatap muka.
Juga ada praktik prostitusi secara online melalui aplikasi MiChat.
Karena datanya sudah valid, operasi pun digelar kepolisian pukul 16.00 - 17.30 WIB.
Empat perempuan tadi diduga sebagai pelaku jasa prostitusi.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga kondusivitas wilayah, khususnya selama bulan suci Ramadan.
"Kami Polres Gresik mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan tindak pidana ke pihak kepolisian melalui hotline Lapor Kapolres atau langsung ke kantor kepolisian terdekat," katanya seperti dilansir Radar Gresik. (*)
Editor : Arya Nata Kesuma