Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Dinilai Langgar Perda No 4 Tahun 2007, Satpol PP Amankan Anjal – Pengemis

Arya Nata Kesuma • Jumat, 13 Desember 2024 | 02:04 WIB
DIRAZIA: Seorang berpakaian ala badut yang biasa mangkal di traffic light didatangi petugas Satpol PP. (GAMAL A/RDR.LMG)
DIRAZIA: Seorang berpakaian ala badut yang biasa mangkal di traffic light didatangi petugas Satpol PP. (GAMAL A/RDR.LMG)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Lima anak jalanan (anjal) dan pengemis diamankan Satpol PP Lamongan.

Mereka dinilai meminta – minta di perempatan traffic light Rabu siang (12/11).

Kasi Ops Pol PP Lamongan, Tofan, mengatakan, penertiban gelandangan dan pengemis (gepeng) berawal adanya laporan masyarakat.

Mereka diamankan saat mangkal Jalan Basuki Rahmad, Lamongrejo,  dan sekitar Adipura.

‘’Tiga lokasi tersebut, mengamankan lima gepeng,’’  katanya.

Mereka yang diamankan itu, didata dan diminta menandatangani surat pernyataan.

Selanjutnya, mereka diserahkan ke Dinas Sosial untuk penanganan lebih lanjut.

‘’Melanggar Perda No 4 Tahun 2007 tentang ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Lamongan,’’ ujarnya. (mal/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#anak jalanan #Satpol PP Lamongan #gepeng #pengemis #dinas sosial