LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah orang terkait pembangunan gedung multiyears Pemkab Lamongan.
Salah satu tersangka yang saat ini menjadi tahanan di Rutan cabang gedung KPK Merah Putih yakni M. Sukiman.
Dalam kasus korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 35 miliar tersebut, Sukiman sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menangani pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun 2017-2019.
Terdakwa diduga mendapatkan sejumlah fee dari perusahaan pemenang lelang. PPK yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya itu sedang mengikuti masa penahanan di Jakarta.
Seperti diketahui, Sukiman ditahan bersama dua tersangka lain, yakni Direktur PT Agung Pradana Putra Ahmad Abdillah dan Mantan General Manager Divisi Regional III di PT Brantas Abipraya 2015-2019, Selasa malam (2/6).
Satu tersangka lain yakni Muhammad Yanuar Marzuki, selaku mantan Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan tahun 2017-2019/ Direktur CV Absolute ditahan sehari berikutnya, Rabu (3/6).
Baca Juga: Dikenai Pajak Penghasilan 22 Persen, Pengusaha di Lamongan Resah dan Khawatir Timbulkan Efek Domino
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lamongan, Farah Damayanti Zubaidah mengatakan, untuk saat ini sedang diproses pemberhentian sementara sebagai ASN.
Berdasarkan UU Nomor 20/2023 tentang ASN, yang mana pegawai ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dilakukan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum.
‘’Yang bersangkutan (Sukiman, red) sedang proses pemberhentian sementara,” ujarnya.
Pemberhentian dilakukan apabila ada pegawai yang mengundurkan diri. Selain itu, dalam UU ASN disebutkan jika ASN tersebut dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana paling singkat dua tahun.
Kemudian dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum, karena tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang hubungannya dengan jabatan.
Baca Juga: Satpol PP Lamongan Tertibkan Gerobak PKL yang Nekat Mangkal dan "Ditelantarkan" Pemiliknya
Farah menuturkan, pemberhentian sementara ini dilakukan untuk mendukung proses hukum yang berjalan. Dia memastikan, ASN tersebut masih mendapatkan hak gaji 50 persen, karena belum ada SK pemberhentian sementara.
Kemudian untuk posisi jabatannya, akan segera diisi jika proses pemberhentian sementara sudah selesai. ‘’Prosesnya masih berlangsung dan kita akan mengikuti proses hukum yang berjalan,” tuturnya. (rka/ind)
Editor : Indra Gunawan