RADARLAMONGAN.CO – Harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi resmi mengalami kenaikan per 1 Juli 2025.
Penyesuaian ini diberlakukan oleh seluruh badan usaha penyedia BBM, termasuk Pertamina, Shell, VIVO, dan BP, serta berlaku secara nasional, terutama di wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara, hingga sebagian Kalimantan.
Kenaikan ini memicu perhatian publik, terutama karena terjadi di tengah tingginya kebutuhan masyarakat selama musim liburan dan peningkatan mobilitas.
Harga BBM Pertamina yang Naik.
Berdasarkan data resmi PT Pertamina (Persero), berikut adalah daftar harga BBM non-subsidi terbaru untuk wilayah Jawa-Bali-NTB-NTT:
- Pertamax (RON 92): dari Rp 12.100 menjadi Rp 12.500/liter.
- Pertamax Turbo (RON 98): dari Rp 13.050 menjadi Rp 13.500/liter.
- Pertamax Green 95: dari Rp 12.800 menjadi Rp 13.250/liter.
- Dexlite (CN 51): dari Rp 12.740 menjadi Rp 13.320/liter.
- Pertamina Dex (CN 53): dari Rp 13.200 menjadi Rp 13.650/lite.
Sementara itu, harga Pertalite (subsidi) tetap di angka Rp 10.000/liter, dan Bio Solar juga tidak mengalami perubahan di Rp 6.800/liter.
Penjelasan Resmi Pemerintah.
Kenaikan harga ini bukan tanpa dasar. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa penyesuaian ini mengacu pada Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022.
Dikutip dari ANTARA, penyesuaian harga BBM ini merupakan implementasi dari Kepmen tersebut, yang menetapkan formula harga dasar untuk jenis BBM umum non-subsidi berdasarkan:
- Harga minyak mentah dunia.
- Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
- Biaya distribusi dan logistik
“Penyesuaian harga BBM tersebut dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran,” tulis ANTARA dalam laporan resminya, Senin (1/7).
Pernyataan dari Pertamina.
Pihak Pertamina sendiri juga memberikan penjelasan atas kenaikan harga ini. Melalui pernyataan tertulis yang dikutip oleh Jawa Pos, Pertamina menegaskan bahwa kenaikan ini merupakan langkah berkala yang dilakukan sesuai regulasi dan mekanisme pasar.
“Penyesuaian harga BBM khusus nonsubsidi Pertamax dalam rangka mengimplementasikan Kepmen ESDM No. 245/K/MG.01/MEM.M/2022,” ungkap pernyataan resmi Pertamina seperti dilansir jawapos.com, senin (1/7).
Pertamina juga menambahkan bahwa harga dapat berbeda-beda tergantung wilayah, mengikuti ketentuan biaya logistik antar pulau.
Faktor Pemicu Lain: Minyak Dunia dan Kurs Rupiah.
Tak hanya regulasi, faktor eksternal global turut memengaruhi kenaikan harga BBM ini. Harga minyak mentah dunia dalam sebulan terakhir melonjak ke kisaran USD 85–90 per barel, dipicu oleh ketegangan geopolitik dan pemangkasan produksi oleh OPEC+.
Selain itu, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS juga sempat melemah ke Rp 16.500/USD, yang berdampak langsung pada biaya impor minyak dan komponen BBM.
BBM Non-Subsidi dari Merek Lain Juga Naik.
Kenaikan harga tidak hanya terjadi pada BBM Pertamina. Shell, VIVO, dan BP juga melakukan penyesuaian dengan besaran yang serupa. Misalnya:
- Shell Super: Rp 12.810/liter.
- VIVO Revvo 90: Rp 12.730/liter.
- BP 92: Rp 12.600/liter
Harga ini berlaku mulai 1 Juli 2025 dan diumumkan serentak oleh masing-masing badan usaha. (jar)
Editor : Anjar D. Pradipta