Radarlamongan.co - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja dengan penghasilan rendah.
Bantuan ini diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Dikutip dari berita Antara, melalui program ini setiap penerima akan mendapatkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan penyaluran BSU akan segera dicairkan pada minggu kedua bulan Juni 2025.
"Sebelum minggu kedua kami berharap sudah disalurkan," ucap Yassierli.
Sasaran penerima dari program ini ialah para pekerja swasta dan guru honorer.
"Karena tidak hanya pekerja, ada segmen guru, honorer, dan macam-macam yang akan mendapatkan BSU," tambahnya.
Aturan terkait BSU sudah diatur melalui Permenaker No. 5 tahun 2025, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh yang sudah dirilis hari ini, Kamis (5/6).
Adapun terdapat beberapa syarat penerima BSU 2025, pekerja harus memenuhi beberapa kriteria, diantaranya ialah:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP yang valid.
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai April atau Mei 2025.
3. Berpenghasilan maksimal Rp 3,5 juta atau setara UMP/UMK di daerah asal.
4. Bukan anggota TNI/Polri, ASN, atau Pegawai BUMN/BUMD.
5. Tidak sedang menerima bantuan lain seperti PKH, BPUM, atau Kartu Prakerja.
Masyarakat penerima BSU 2025 bisa mengecek status penerima BSU melalui tiga cara, yakni:
1. Website Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id dengan login dan mengisi data profil.
- kunjungi laman https://bsu.kemnaker.go.id/
- Bagi yang belum mempunyai akun, disarankan untuk mendaftar terlebih dahulu.
- Bagi yang mempunyai akun langsung login.
- Akan terdapat pemberitahuan, anda penerima atau bukan.
2. Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan (JMO) untuk melihat status kepesertaan.
- kunjungi laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau unduh aplikasi BPJS Ketenagakerjaan (JMO) di Playstore atau App store.
- Masukan NIK dan Data Pribadi.
- Nantinya akan mendapatkan notifikasi sebagai penerima BSU atau bukan.
3. Aplikasi Pospay, dengan unggah e-KTP dan verifikasi QR Code untuk pencairan di kantor pos.
- Unduh aplikasi Pospay di Smartphone anda.
- Daftar dan ikuti instruksi yang terdapat pada aplikasi tersebut.
- Penerima akan mendapatkam notifikasi sebagai penerima.
Pencairan BSU 2025 merupakan bagian dari enam stimulus pemerintah di kuartal II 2025. Program ini bertujuan membantu masyarakat dalam menghadapi tekanan ekonomi, terutama pekerja informal dan formal dengan gaji rendah.
Kementerian Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan akan mengawasi proses pencairan agar tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan bantuan lainnya. (jar)
Catatan: Bagi pekerja yang memenuhi syarat namun belum tercantum sebagai penerima, disarankan menghubungi bagian HRD perusahaan atau kantor cabang BPJS terdekat.
Editor : Anjar D. Pradipta