Kekerasan Terhadap Jurnalis Kembali Terjadi, AJI dan PFI Keluarkan Pernyataan Sikap Begini

Anjar Dwi Pradipta • Dipublikasikan Senin, 7 April 2025 | 03:39 WIB

 

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo saat kunjungan kerja meninjau arus balik di Stasiun Tawang Semarang, Sabtu (5/4)
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo saat kunjungan kerja meninjau arus balik di Stasiun Tawang Semarang, Sabtu (5/4)

SEMARANG, Radarlamongan.co - Dugaan tindakan kekerasan kepada jurnalis kembali terjadi. Kali ini kejadian kurang mengenakkan dialami oleh beberapa jurnalis saat meliput kegiatan kunjungan kerja Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo, meninjau arus balik di Stasiun Tawang Semarang, Sabtu sore (5/4).

Dalam acara tersebut beberapa jurnalis diduga mendapatkan tindak kekerasan yang dilakukakan oleh Ajudan Kapolri.

Dalam Siaran Pers yang disebar melalui Whatsapp grup oleh PFI dan AJI Semarang, kejadian kekerasan yang diduga dilakukan oleh ajudan Kapolri ini bermula saat Jendral Listyo Sigit Prabowo menyapa seorang penumpang yang duduk di kursi roda.

Saat itu sejumlah jurnalis dan humas berbagai lembaga mengabadikan gambar dari jarak yang wajar.

Namun, salah satu ajudan tersebut kemudian meminta para jurnalis dan humas mundur dengan cara mendorong dengan cukup kasar. 

Mengetahui hal tersebut, seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, menyingkir dari lokasi tersebut menuju sekitar peron. Sesampainya di situ, ajudan tersebut menghampiri Makna kemudian melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala Makna. 

Usai pemukulan itu, ajudan tersebut terdengar mengeluarkan ancaman kepada beberapa jurnalis dengan mengatakan, "kalian pers, saya tempeleng satu-satu."

Sejumlah jurnalis lain juga mengaku mengalami dorongan dan intimidasi fisik, salah satunya bahkan sempat dicekik.

Tindakan tersebut menimbulkan trauma, rasa sakit hati, dan perasaan direndahkan bagi korban, serta keresahan di kalangan jurnalis lainnya yang merasa ruang kerja mereka tidak aman.

Peristiwa kekerasan tersebut merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi.

Atas kejadian tersebut Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam kekerasan jurnalis oleh ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

Melalui Siaran Pers yang Tersebar di beberapa grup WhatssApp,

PFI Semarang dan AJI Semarang menyatakan sikap:

1.⁠ ⁠Mengecam keras tindakan kekerasan oleh ajudan Kapolri kepada jurnalis dan segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.

2.⁠ ⁠Menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku kekerasan terhadap jurnalis.

3.⁠ ⁠Polri harus memberikan sanksi kepada anggota pelaku kekerasan terhadap jurnalis tersebut.

4.⁠ ⁠Polri harus mau belajar agar tak mengulangi kesalahan serupa.

5.⁠ ⁠Menyerukan kepada seluruh media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk turut mengawal kasus ini.

Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang, Daffy Yusuf, menambahkan bahwa pengusutan kasus ini harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Kami akan terus mengawal dan tidak akan berhenti sampai ada keadilan bagi korban,” tegasnya. 

Editor : Anjar D. Pradipta
pfi semarang Stasiun Tawang Semarang Ajudan kapolri jurnalis tindakan kekerasan AJI Semarang Listyo Sigit Prabowo kapolri