Lagi, Operasi Gabungan di 4 Kecamatan di Lamongan Sita 9.620 Batang Rokok Ilegal. Pucuk Terbanyak?

Rika Ratmawati • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 14:38 WIB
Hasil Operasi gabungan di 3 Kecamatan, sedangkan di Kecamatan Kembangbahu hasilnya nihil. (Gemini AI)
Hasil Operasi gabungan di 3 Kecamatan, sedangkan di Kecamatan Kembangbahu hasilnya nihil. (Gemini AI)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Operasi bersama yang melibatkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai, kejari, hingga sejumlah instansi di lingkup Pemkab Lamongan untuk memberantas barang kena cukai (BKC) ilegal terus dilakukan. 

Senin (14/9) lalu, operasi menyasar empat kecamatan. Yakni, Kecamatan Sarirejo, Kembangbahu, Laren, dan Pucuk.

Hasilnya, ditemukan seribu batang rokok ilegal dari Kecamatan Sarirejo, 1.400 batang dari Kecamatan Laren, dan 7.220 batang di Kecamatan Pucuk . Sementara di Kembangbahu, hasilnya nihil. 

Baca Juga: Tim Gabungan di Lamongan Kembali Sita 31 Ribu Batang Rokok Ilegal, Temuan Terbesar di Kecamatan Ini

Kepala Dinas Kominfo Lamongan, Sugeng Widodo, menjelaskan, rokok ilegal yang menjadi sasaran operasi meliputi rokok yang tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Rokok ilegal yang teridentifikasi menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya disita dan diamankan KPPBC TMP B Gresik sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pemberantasan ini terus dilakukan dan berkelanjutan untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap ketentuan bidang cukai,” ujarnya. 

Baca Juga: Tim Gabungan Berhasil Mengamankan 6.676 Batang Rokok Ilegal Dalam Operasi di Empat Kecamatan

Operasi akan terus dilakukan sebagai upaya menekan kerugian negara karena penggunaan cukai ilegal. (rka/yan) 

Editor : Arya Nata Kesuma
operasi gabungan Pemkab Lamongan rokok ilegal