radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Tim gabungan di Kabupaten Lamongan terus memperketat pengawasan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.
Dalam operasi bersama pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal yang menyasar empat kecamatan, sebanyak 31.648 batang rokok tidak sesuai ketentuan berhasil disita dari pasaran.
Petugas dari kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Kejari Lamongan, Diskominfo, Bagian perekonomian Setda Lamongan, mendapati temuan terbesar di Kecamatan Glagah dengan jumlah mencapai 28 ribu batang.
Baca Juga: Tim Gabungan Berhasil Mengamankan 6.676 Batang Rokok Ilegal Dalam Operasi di Empat Kecamatan
Disusul Kecamatan Karangbinangun (2.080 batang) dan Kecamatan Pucuk (1.200 batang).
Sementara di wilayah Kecamatan Babat, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran.
Ragam modus pelanggaran yang ditemukan di lapangan di antaranya rokok polos tanpa kemasan pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Baca Juga: Petugas Gabungan Berhasil Sita Ribuan Rokok Ilegal di Kecamatan Pucuk Lamongan
Kepala Satpol PP Lamongan, Ahmad Edwyn Anedi, mengatakan, seluruh rokok ilegal yang ditemukan Senin (7/9), khususnya yang menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya, diamankan KPPBC TMP B Gresik sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan.
Penindakan ini sangat krusial untuk menekan kerugian negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang adil bagi produsen legal.
Operasi pemberantasan BKC di Kota Soto ini menjadi salah satu wujud pelaksanaan sesuai ketentuan perundang - undangan agar bisa memanfaatkan DBHCHT.
Beberapa waktu lalu, empat wilayah juga menjadi sasaran tim gabungan.
Dari hasil razia di toko - toko kelontong dan distributor lokal, petugas mendapati 2.652 batang rokok di Kecamatan Sukodadi, 3.700 batang rokok di Kecamatan Kedungpring, dan 424 batang rokok di Kecamatan Kalitengah yang melanggar ketentuan hukum.
Sementara di Kecamatan Karanggeneng, petugas tidak menemukan adanya rokok ilegal. (rka/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma