radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Hingga Agustus 2026, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lamongan mencatat 210 bidang tanah wakaf telah diajukan pengurusannya agar mengantongi sertifikat resmi.
"Dari Januari sampai Agustus ada sekitar 210 bidang," kata Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Lamongan, Mashur.
Namun, dia belum mengetahui secara pasti jumlah sertifikat yang sudah terbit.
Baca Juga: Gema Tawaf Gratis dan Mudah, Pengajuan Sertifikasi Wakaf di Lamongan Melonjak Tajam
Kemenag menargetkan proses sertifikasi tanah wakaf dapat mencapai minimal 300 bidang.
Menurut Mashur, proses pengajuan diawali di kemenag.
Sementara proses penerbitan sertifikat tanah wakaf dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertifikat yang diterbitkan, diserahkan kepada nazir.
Baca Juga: Bupati Yes Dorong Kepemilikan Sertifikat Tanah Wakaf
Berdasarkan data, periode yang sama tahun lalu ada 250 bidang pengajuan tanah wakaf.
Kemenag masih melakukan pendataan untuk memastikan perbandingan data secara akurat.
Mashur menuturkan, mayoritas lahan yang diwakafkan diproyeksikan untuk menunjang sarana ibadah serta pengembangan fasilitas keagamaan di tengah pemukiman warga.
"Hingga saat ini, tidak ada kendala berarti dalam pengurusan tanah wakaf. Hanya ada yang kurang perlengkapan, tetapi bisa langsung diselesaikan," jelasnya.
Mashur mengatakan, jika seluruh persyaratan telah lengkap, maka waktu yang dibutuhkan sejak pengajuan hingga sertifikat diterbitkan tidak sampai satu bulan.
BPN juga menyediakan layanan khusus berupa loket sertifikasi tanah wakaf. "Imbauannya agar segera mengikrarkan tanah wakaf dan juga disertifikatkan," tuturnya. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma