radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Kesadaran para pelaku usaha di Kabupaten Lamongan untuk melegalkan status kehalalan produknya menunjukkan tren positif.
Sepanjang semester pertama tahun ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mencatat 1.491 sertifikat halal baru telah diterbitkan untuk produk - produk asal Lamongan.
Ketua Satgas Halal Kementerian Agama (Kemenag) Lamongan, Khoirul Anam, menjelaskan, angka seribuan lebih tersebut murni merupakan penerbitan sertifikat baru.
Namun, dia menggarisbawahi bahwa jumlah sertifikat tidak selalu berbanding lurus dengan jumlah pelaku usaha. Sebab, satu usaha dapat memiliki beberapa sertifikat untuk produk yang berbeda.
"Misalnya satu usaha katering, memiliki beberapa jenis produk makanan. Masing - masing produk bisa memiliki sertifikat halal tersendiri, sehingga jumlah sertifikat terus bertambah," ujarnya.
Anam menyebut peningkatan tersebut tidak lepas dari gencarnya kampanye wajib sertifikasi halal serta berbagai kegiatan sosialisasi yang dilakukan di pasar - pasar maupun kepada pelaku UMKM. Upaya tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran pelaku usaha agar segera mengurus sertifikasi halal.
Baca Juga: Tantangan Era Digital, Bupati Yes Konsisten Bangun SDM Lewat Literasi
Tidak hanya produk makanan dan minuman, Kemenag juga mendorong pelaku usaha di bidang kosmetik, jamu, hingga produk konsumsi lainnya untuk mengikuti sertifikasi halal. Harapannya, seluruh produk yang beredar di Lamongan telah bersertifikat sehingga memberikan kepastian bagi konsumen.
"Kami berharap semua produk di Lamongan dapat bersertifikat halal sehingga masyarakat bisa memastikan produk yang dikonsumsi benar - benar halal," katanya.
Untuk memastikan keaslian sertifikat, masyarakat dapat memindai barcode atau nomor registrasi yang tercantum pada kemasan produk. Hasil pemindaian akan langsung terhubung dengan sistem BPJPH sehingga status sertifikat dapat diketahui.
Di sisi lain, Kemenag mengakui masih ada pelaku usaha yang enggan mengurus sertifikasi halal karena menganggap prosesnya rumit dan berbelit. Padahal, menurut Anam, anggapan tersebut tidak benar.
"Di setiap kecamatan sudah ada pendamping sertifikat halal. Pelaku usaha bisa datang ke KUA atau kantor kemenag, nanti kami dampingi hingga prosesnya selesai. Sertifikasi halal sekarang jauh lebih mudah," katanya.
Kemenag Lamongan terus mengajak para pelaku UMKM untuk segera memanfaatkan layanan pendampingan yang telah tersedia. Sosialisasi telah dilakukan secara masif, sehingga kini tinggal mendorong masyarakat agar berani memulai proses pengurusan sertifikat halal. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma