radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Angka pernikahan di Kabupaten Lamongan menunjukkan penurunan selama empat tahun terakhir.
Berdasarkan catatan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lamongan, pada 2022 terdata 10.333 pernikahan.
Setahun kemudian, angkanya menurun menjadi 9.465 pernikahan.
Di 2024, terdata 9.175 pernikahan. Sedangkan tahun lalu hanya 8.853 pernikahan.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Lamongan, Imam Hambali, menjelaskan, penurunan angka pernikahan tersebut dipengaruhi berbagai faktor.
Salah satunya, meningkatnya kesadaran calon pengantin untuk tidak menikah di usia dini.
‘’Kesadaran masyarakat, khususnya untuk calon pengantin untuk nikah dini itu juga merupakan pertimbangan,’’ ucapnya.
Selain itu, faktor pendidikan. Menurut Imam, banyak calon pengantin memilih menunda pernikahan karena masih mengejar pendidikan. Baik itu jenjang sarjana maupun pascasarjana.
Faktor berikutnya, ekonomi. Imam mengatakan, sebagian masyarakat mempertimbangkan kondisi ekonomi yang belum cukup stabil untuk menunda membangun rumah tangga.
‘’ Ke-4, pertimbangannya berkaitan dengan regulasi yang ada. Bahwa untuk usia pernikahan baik laki-laki atau perempuan sekarang kan 19 tahun minimal. Sebenarnya kalau dicari banyak faktornya,” tambahnya.
Imam berharap calon pengantin benar - benar mempersiapkan diri secara matang sebelum menikah.
Dengan usia dan pertimbangan yang matang, diharapkan angka perceraian ke depan dapat ditekan.
‘’Melalui pembekalan seperti bimbingan perkawinan (binwin) bagi calon pengantin, ini menjadi bekal penting agar pernikahan lebih berkualitas,” katanya.
Angka penurunan pernikahan ini dibarengi berkurangnya dispensasi nikah (diska) selama dua tahun terakhir. Pada 2024, tercatat 239 perkara dispensasi nikah. Sedangkan tahun lalu hanya 161 perkara.
Untuk menekan angka dispensasi nikah, Imam menekankan pentingnya peran bersama dalam pengawasan pergaulan remaja. Tidak hanya orang tua dan sekolah. Masyarakat juga diharapkan turut berpartisipasi.
Kemenag juga memberikan pemahaman kepada remaja agar memiliki kesiapan dan pertimbangan matang sebelum menikah melalui program seperti Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) dan Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN).
‘’ Insya Allah kalau sudah terjangkau semua kepada anak -anak, baik yang masih sekolah maupun kuliah. Insya Allah ke depan dispensasi nikah bisa terus ditekan,” ujarnya. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma