Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

17 Motor Berknalpot Brong Diamankan di Malam Pergantian Tahun

M. Gamal Ayatollah • Jumat, 2 Januari 2026 | 20:39 WIB

 

 

DIRAZIA: Pengendara motor di malam pergantian tahun dicegat polisi untuk dicek kelengkapannya. (IST/RDR.LMG)
DIRAZIA: Pengendara motor di malam pergantian tahun dicegat polisi untuk dicek kelengkapannya. (IST/RDR.LMG)

radarlamongan.co – jawaposradarlamongan - Di malam pergantian tahun, 17 motor berknalpot brong diamankan Satlantas Polres Lamongan.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, menjelaskan, selain menemukan motor berknalpot brong, petugas di lapangan juga menjumpai ban cacing dan spion tak sesuai standar.

‘’Tadi (Rabu) malam, telah mengamankan sebanyak 17 kendaraan berkenalpot brong. Jumlah ini sangat menurun dibandingkan tahun kemarin, puluhan kendaraan,’’ katanya kemarin (1/1).

Menurut dia, penindakan dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang.  

‘’Dua minggu sebelum tahun baru, sudah disosialisasaikan melalui sekolah dan lainnya, dilarang menggunakan knalpot brong,’’ imbuhnya.

Pengendara motor yang melanggar dan terkena razia, menurut Hamzaid, harus mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Lamongan.

Bukti hasil sidang dibawa pelanggar ke mapolres dengan membawa kelengkapan onderdil motor sesuai standar.

Setelah kelengkapan motor sesuai standar, maka kendaraan roda dua tersebut dapat dibawa pulang.

‘’Knalpot brong disita. Kalau diberikan lagi percuma, nanti dipakai lagi, jadi tambah bising,’’ tuturnya.

Nantinya, lanjut dia, knalpot yang disita itu, dimusnahkan. (mal/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#pengadilan negeri lamongan #pengendara motor #lamongan #pergantian tahun #polres lamongan #Berknalpot Brong