Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

JLU Lamongan Rawan Laka Meski Belum Dibuka, Jasa Raharja Tetap Berlaku Asalkan…

M. Gamal Ayatollah • Selasa, 15 Juli 2025 | 01:10 WIB
RAWAN: Petugas mengevakuasi korban laka di JLU yang hingga kini belum dibuka untuk umum, yang masih menunggu fasilitas keselamatan jalan dipenuhi.
RAWAN: Petugas mengevakuasi korban laka di JLU yang hingga kini belum dibuka untuk umum, yang masih menunggu fasilitas keselamatan jalan dipenuhi.

LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO - Sejak jalan lingkar utara (JLU) selesai dibangun, tapi hingga kini belum dibuka untuk umum. Namun, sejumlah pengendara nekad melintas di ruas jalan tersebut.

Kerap terjadi kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di jalur penghubung Desa Rejosari, Kecamatan Deket - Desa Plosowahyu, Kecamatan Lamongan itu.

Meski belum diresmikan, tapi seluruh kejadian laka lantas di JLU masih tercakup dalam perlindungan Jasa Raharja.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Lamongan, Iptu Hadi Siswanto mengungkapkan, hingga saat ini terdapat sekitar tujuh kejadian kecelakaan di sekitar area JLU. Namun, dari seluruh korban, tidak ada yang mengalami luka serius.

“Untuk korban, sampai saat ini hanya mengalami luka ringan hingga patah tulang kaki dan tangan. Tidak ada korban luka berat atau kondisi yang lebih parah,” terangnya.

Hadi menambahkan, ada juga sebagian korban yang tidak melapor ke Polres Lamongan dan menolak ditangani saat kejadian di lokasi tersebut.

“Semua itu sudah terbit laporan, sehingga yang diketahui hanya itu saja, Mas,” imbuhnya.

Saat disinggung soal cakupan perlindungan Jasa Raharja terhadap korban laka lantas di JLU. Hadi mengaku tidak mengetahui secara detail karena bukan ranah tugasnya. Dia menegaskan, pihaknya hanya menerima laporan dan melakukan tindak lanjut ke lokasi kejadian.

“Saya harap, semua pengguna jalan tetap berhati-hati saat melintas di lokasi tersebut,” pesannya.

Lebih lanjut, menurut dia, ruas jalan JLU sejatinya telah ditutup. Namun, masih banyak pengendara yang menerobos area tersebut, baik pagi maupun malam hari.

''Padahal, penerangan di lokasi masih minim dan sebagian wilayahnya tergolong gelap,'' imbuhnya.

Sementara itu, Penanggung Jawab Jasa Raharja Wilayah Lamongan, Heri Sutiono memastikan, seluruh korban kecelakaan di JLU tetap berhak mendapatkan layanan Jasa Raharja, selama ada laporan dari Satlantas Polres Lamongan.

“Masih dapat Jasa Raharja, Mas. Karena jalan tersebut adalah jalan umum, meskipun belum diresmikan,” tegasnya.

Namun, lanjut Heri, jika kecelakaan merupakan laka tunggal atau tidak melibatkan pihak lain, maka santunan Jasa Raharja tidak dapat diberikan. (mal/ind)

Editor : Anjar D. Pradipta
#jasa raharja #lamongan #JLU Lamongan #polres lamongan #laka #kecelakaan