Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

BLT Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Rp 12,12 M, Mayoritas 15.150 Keluarga Penerima Manfaat Ada di Delapan Kecamatan Ini

Ahmad Asif Alafi • Sabtu, 28 Juni 2025 | 08:10 WIB
Pencairan BLT DBHCHT diperuntukkan buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok. (Grafis: Ainur Ochiem/Radar Lamongan)
Pencairan BLT DBHCHT diperuntukkan buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok. (Grafis: Ainur Ochiem/Radar Lamongan)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Bantuan langsung tunai dana bagi hasil cukai hasil tembakau (BLT DBHCHT) tahun 2025 ini dianggarkan Rp 12,12 miliar.

‘’ Untuk sasarannya, 15.150 kelompok penerima manfaat,’’ ujar Kabid Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Lamongan, Liswatin.

Masing – masing keluarga penerima manfaat (KPM) dianggarkan menerima Rp 800 ribu. Penyalurannya bertahap.

‘’Jadi Rp 800 ribu ini diterimakan dua kali. Pertama Rp 400 ribu, kedua Rp 400 ribu. Jadi satu KPM dapat Rp 800 ribu,’’ jelasnya.

Saat ini, BLT itu masih proses. Untuk pencairan pertama, Liswatin memerkirakan sekita akhir Juli atau Agustus.

Pencairan BLT DBHCHT ini diperuntukan buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok.

Penerimanya menyasar di delapan kecamatan dan tiga pabrik di Kabupaten Lamongan.

Yakni, Kecamatan Mantup, Sambeng, Ngimbang, Bluluk, Sukorame, Modo, Sugio dan Kedungpring.

‘’Kalau pabrik ada tiga pabrik,’’ imbuhnya.

Liswatin berharap adanya BLT DBHCHT bisa membantu perekonomian masyarakat.

‘’Harapan saya semoga bisa bermanfaat,’’ katanya.

Anggota Komisi D DPRD Lamongan, Saifudin Zuhri, berharap BLT DBHCHT bisa sesuai peruntukannya. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#DBHCHT #hasil tembakau #buruh pabrik rokok #BLT #lamongan #Buruh Tani tembakau