LAMONGAN, Radarlamongan.co - Komisi C DPRD Lamongan menerima banyak aduan masyarakat (dumas) terkait persoalan limbah dua pabrik di Kecamatan Deket, yakni PT Bumi Menara Internusa (BMI) dan PT Thai Union Kharisma Lestari. Merespon hal itu, hearing bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lamongan digelar Kamis (20/3).
Seperti diketahui, PT BMI bergerak di bidang pengolahan hasil laut, serta PT Thai Union Kharisma Lestari merupakan produsen pakan hewan.
‘’Keduanya ada surat masuk, mengeluhkan adanya limbah bau dari perusahaan itu, makanya kami memanggil DLH,’’ tutur Ketua Komisi C DPRD Lamongan, Mahfud Shodiq.
Mahfud mengatakan, Komisi C dan DLH bakal melakukan sidak langsung ke lokasi minggu depan, untuk melihat dari dekat terkait instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di dua perusahaan tersebut.
‘’Kalau betul-betul terjadi ada bau, ini solusinya bagaimana. Jangan sampai masyarakat sekitar, khususnya di bulan puasa ini tidak nyaman beribadah, karena tersengat bau limbah dari dua perusahaan,’’ ucap politisi F-PKB ini.
Anggota Komisi C DPRD Lamongan, Ahmad Umar Buwang menuturkan, hasil hearing dengan DLH diketahui jika izin perusahaan dibagi beberapa kewenangan.
Sehingga DLH memiliki keterbatasan terkait kewenangan, karena tidak bisa menindaklanjuti secara administrasi.
‘’Kami berkomitmen dengan DLH, walaupun itu kewenangan pusat, tetap kita akan menindaklanjuti untuk mengadu ke kementerian pusat,’’ terang politisi F-PDIP ini.
Kabid Penataan dan Peningkatan Kapsitas Lingkungan Hidup DLH Lamongan, Malius mengakui perlu ditindaklanjuti secara langsung ke lapangan terkait aduan masyarakat tersebut.
‘’Sehingga untuk melihat dan membuktikan sendiri adanya dugaan, jika terjadi pencemaran tersebut,’’ ujarnya. (sip/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta