LAMONGAN, Radarlamongan.co – UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Lamongan menerapkan UU terbaru, yakni tak melakukan penarikan retribusi terhadap uji KIR.
Namun peminat uji kelayakan kendaraan gratis tersebut masih minim peminat.
‘’Memang benar, uji KIR meskipun gratis, di Lamongan masih minim,’’ terang Kepala UPTD PKB Dishub Lamongan, Kholid Ibrahim.
Tahun lalu, jumlah kendaraan yang uji KIR hanya 565 unit.
Padahal, kebijakan tanpa tarif sudah diberlakukan, tapi tahun ini jumlahnya justru turun menjadi 521 unit yang melakukan uji KIR.
Berdasarkan pengamatannya, banyak pemilik kendaraan mengabaikan uji KIR karena kendaraan tidak digunakan ke luar kota.
‘’Rata-rata pemilik kendaraan tak melakukan uji KIR karena meremehkan tak ada denda, meskipun dilakukan uji sudah telat,’’ imbuhnya.
UPTD Dishub Lamongan menilai perlu dilaksanakan operasi yang lebih intens.
Sehingga pemilik kendaraan memiliki kebutuhan untuk melaksanakan uji KIR kendaraannya.
‘’Minimnya operasi dan tidak beroperasinya jembatan timbang seperti dulu menjadikan banyak yang mengabaikan uji KIR,’’ ujarnya. (mal/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta